Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar memimpin tim opsnal menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam kontrakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 390 butir Tramadol, 80 butir Hexymer, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp100 ribu.
Ronald menyebutkan bahwa tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Tangerang untuk proses penyidikan lanjutan.
Informasi Masyarakat Dorong Polisi untuk Observasi
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung juga mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer pada hari yang sama.
Pengungkapan tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda wilayah Tangerang, dengan total tiga orang pelaku.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, menyampaikan bahwa informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras ilegal di Kecamatan Cibodas mendorong petugas melakukan observasi dan penyelidikan lapangan.
Penanganan pertama berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di SPBU Taman















