Cibodas, Kelurahan Uwung Jaya. Petugas mengamankan pelaku berinisial AS (29) yang membawa Tramadol dalam sebuah tas hitam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus ke rumah kontrakan AA (23) di wilayah Periuk dan kembali mengamankan obat keras.
Pengembangan berikutnya mengarah ke wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, tempat tinggal pelaku S (26) yang polisi duga sebagai pemasok. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 130 butir Tramadol.
Pelaku mengakui memperoleh pasokan obat keras dari jaringan luar wilayah Tangerang yang hingga kini masih dalam pencarian.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 130 butir Tramadol, dua butir Hexymer. Kemudian tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang para pelaku gunakan untuk aktivitas peredaran.
(Jarkasih/Red)















