News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA » Halaman 3

Peredaran Obat Keras di Tangerang Meresahkan, Polisi Amankan Empat Pelaku dari Dua Kasus Terpisah

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap rangkaian kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter yang berlangsung di sejumlah wilayah Tangerang, Banten. Pengungkapan tersebut berasal dari dua penanganan perkara terpisah oleh jajaran Polsek Tangerang dan Polsek Jatiuwung pada Senin (22/12/2025).

Kasus pertama terungkap saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas jual beli obat keras ilegal.

Polisi langsung mengepung sebuah kontrakan di Jalan Pembangunan II RT 01/01 Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA

Dalam penanganan perkara itu, petugas mengamankan Tono (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Polisi menduga pelaku memperjualbelikan obat keras tanpa keahlian serta kewenangan di bidang kefarmasian, sebagaimana larangan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Informasi warga menyebutkan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin pada lokasi kontrakan yang mencurigakan.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar memimpin tim opsnal menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam kontrakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 390 butir Tramadol, 80 butir Hexymer, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp100 ribu.

Ronald menyebutkan bahwa tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Tangerang untuk proses penyidikan lanjutan.

Informasi Masyarakat Dorong Polisi untuk Observasi

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung juga mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer pada hari yang sama.

Pengungkapan tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda wilayah Tangerang, dengan total tiga orang pelaku.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, menyampaikan bahwa informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras ilegal di Kecamatan Cibodas mendorong petugas melakukan observasi dan penyelidikan lapangan.

Penanganan pertama berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di SPBU Taman Cibodas, Kelurahan Uwung Jaya. Petugas mengamankan pelaku berinisial AS (29) yang membawa Tramadol dalam sebuah tas hitam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus ke rumah kontrakan AA (23) di wilayah Periuk dan kembali mengamankan obat keras.

Pengembangan berikutnya mengarah ke wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, tempat tinggal pelaku S (26) yang polisi duga sebagai pemasok. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 130 butir Tramadol.

Pelaku mengakui memperoleh pasokan obat keras dari jaringan luar wilayah Tangerang yang hingga kini masih dalam pencarian.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 130 butir Tramadol, dua butir Hexymer. Kemudian tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang para pelaku gunakan untuk aktivitas peredaran.

(Jarkasih/Red)

BERITA LAINNYA