Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (11/8/2025).
Penyerahan yang berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus itu melibatkan tersangka berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY.
Jaksa menyatakan berkas perkara korupsi DLH Tangerang Selatan ini lengkap pada 7 Agustus 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp21.682.959.360.
“Penyidik juga menyita 331 barang bukti berupa dokumen dari perkara tersebut,” kata Rangga dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Usai penyerahan, jaksa menahan para tersangka di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Agustus 2025. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo.
Kemudian Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kasus korupsi DLH Tangsel ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.
(Jek/Red)















