Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan kegiatan sosialisasi. Temanya, “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana”. Pelaksanaannya berlokasi di Aryaduta Lippo Village & Aryaduta Country Club Lippo Village, Boulevard Jenderal Sudirman, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/10/2025).
LPSK merupakan lembaga negara dengan tugas, fungsi, dan wewenang memberi perlindungan kepada saksi dan korban sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Kehadiran lembaga ini membawa harapan bagi masyarakat, khususnya bagi para saksi dan korban tindak pidana, untuk memperoleh rasa aman dan keadilan hukum.
Di wilayah Provinsi Banten, jumlah permohonan perlindungan tercatat menduduki peringkat keenam tertinggi dari seluruh permohonan yang LPSK terima sepanjang tahun 2024.
Ketua LPSK RI, Achmadi, dalam sambutannya menyampaikan penekanan mengenai pentingnya urgensi perlindungan bagi saksi dan korban di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
“Dari meja ini saya memegang handphone, bapak ibu juga memegang handphone, keluarga kita juga memegang handphone. Banyak sekali modus-modus penipuan, banyak sekali modus-modus munculnya kasus tindak pidana. Bahkan termasuk kekerasan seksual yang terdata,” ungkap Achmadi.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi ikut memicu peningkatan tindak pidana. “Bahkan peristiwa tindak pidana yang terjadi di negara lain pada saat yang bersamaan bisa terjadi di Indonesia, atau di berbagai daerah di Indonesia,” tambahnya.
Achmadi juga menegaskan bahwa sosialisasi ini termasuk bagian dari upaya memperkuat peran dan layanan LPSK. “Dan itu banyak kami berikan perlindungan atau layanan, tadi LPSK sebut intinya adalah penguatan. Kegiatan ini adalah penguatan,” jelasnya.















