Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Komisi 2 DPRD Kota Tangerang Selatan bergerak cepat menyikapi kasus dugaan bullying yang melibatkan siswa SMPN 19 Tangsel. Peristiwa ini menjadi sorotan tajam publik, dan legislatif segera mengambil tindakan memastikan penanganan serta pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Sekretaris Komisi 2 DPRD Tangsel, Adi Surya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengunjungi SMPN 19 Tangsel, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini bertujuan mengumpulkan keterangan dan klarifikasi langsung dari seluruh pihak terkait insiden bullying serius tersebut.
“Kami dari Komisi 2 DPRD Tangsel merespons cepat peristiwa ini dan telah melakukan beberapa langkah. Termasuk hari ini kami berkunjung ke SMPN 19 Tangsel. Kami meminta klarifikasi semua pihak. Termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Anak, manajemen sekolah, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK),” jelas Adi Surya.
Ia menekankan peran sentral TPPK sebagai pihak paling bertanggung jawab melaksanakan program pencegahan serta penanganan kekerasan di sekolah.
Proses Hukum Kewenangan Penuh Aparat
Terkait perkembangan kasus, Adi Surya menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang mencampuri proses hukum. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Dalam pandangan kami, semua persoalan ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, yaitu Kepolisian. Mengingat ini merupakan peristiwa hukum, telah terjadi perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang, maka kami sebagai DPRD tidak berwenang menjawab versi mana yang benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak berhak menentukan kebenaran kronologi, baik versi orang tua korban maupun versi lain yang beredar. Klarifikasi kebenaran kronologi harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Kepolisian.
“Untuk menjawab itu, nantinya kita memerlukan pernyataan resmi dari pihak-pihak berwenang,” ujar Adi Surya.
Memastikan Pencegahan Kekerasan Berjalan
Selain mengumpulkan keterangan, kunjungan Komisi II ke SMPN 19 Tangsel juga fokus memastikan upaya pencegahan kekerasan di sekolah berjalan sesuai ketentuan, terutama menyangkut keberadaan dan kesiapan TPPK.
“Dalam konteks kami Komisi 2, tentu ingin memastikan setiap sekolah mempunyai program perencanaan, penanganan, dan pencegahan tindak kekerasan. Dinas Pendidikan sebagai leading sector di Kota Tangerang Selatan, harus memastikan dukungan terhadap pencegahan dan penanganan tersebut,” paparnya.
Adi Surya menyoroti pentingnya TPPK, yang kepala sekolah bentuk dengan melibatkan tiga orang. Namun, ia menekankan bahwa TPPK tidak dapat berfungsi optimal tanpa pelatihan memadai dari dinas-dinas terkait yang memiliki kompetensi.
“Kami memastikan, ‘Tolong minta rencana kegiatan satu tahun, rencana pencegahan dan penanganan di Tangsel?’ Kami akan potret: apakah semua sekolah telah membentuk TPPK? Apakah pelatihan TPPK telah terlaksana? Apakah dukungan sarana prasarana serta anggaran program ini telah maksimal?” kata Adi Surya, menjelaskan langkah-langkah selanjutnya.
Komisi II DPRD Tangsel selanjutnya merencanakan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Anak, Kepolisian Resor (Polres), dan beberapa pihak terkait lainnya. Pemanggilan ini bertujuan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap isu kekerasan di sekolah.
“Rencananya hari Senin kami panggil Dinas Pendidikan dengan Dinas Perlindungan Anak, dengan Polres, dan pihak lain. Ini untuk melihat fenomena ‘gunung es’ tindak kekerasan anak. Jika kami tidak potret secara utuh, kami tidak akan mendapat data valid tentang angkanya,” pungkas Adi Surya.
(Alif/Jek/Red)

























