Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Momentum Hari Guru kembali dirayakan penuh khidmat di seluruh lembaga pendidikan Indonesia. Hari Guru Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, yang menegaskan tanggal 25 November sebagai hari penghormatan terhadap guru sebagai pilar pembangunan bangsa.
Namun, dibalik perayaan tersebut, profesi guru masih menghadapi tantangan serius: kesejahteraan yang belum memadai, kriminalisasi saat menegakkan disiplin, serta kebijakan dan sistem yang belum sepenuhnya mendukung guru berkembang lebih baik.
Guru, Pilar Bangsa yang Belum Sepenuhnya Dilindungi
Guru tetap menjadi pilar utama dalam membangun karakter dan masa depan generasi bangsa. Meski begitu, banyak guru, terutama honorer maupun guru di sekolah swasta, masih menghadapi ketidakpastian status dan rendahnya kesejahteraan. Ketimpangan ini mempengaruhi kualitas hidup dan motivasi serta kualitas mengajar guru.
Selain itu, kasus kriminalisasi guru semakin banyak terjadi, yang kerap muncul ketika guru menegakkan disiplin di sekolah. Beberapa contoh nyata:
- Kasus Supriyani (Konawe Selatan). Guru honorer dilaporkan ke polisi karena menegur siswa yang melanggar disiplin. Kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa guru menjadi rentan saat menjalankan tugas.
- Kasus mencubit siswa (Wajo, Sulawesi Selatan). Seorang guru dilaporkan karena mencubit siswa yang bermain ponsel di kelas.
- Kasus pemotongan rambut siswa. Guru yang menegakkan aturan panjang rambut siswa menghadapi proses hukum, meski tindakan itu bagian dari pendisiplinan karakter.
- Kasus guru menjewer siswa. Beberapa guru dipolisikan karena menjewer siswa; Kasus semacam ini mengurangi efektivitas pendidikan karakter karena guru takut menegakkan disiplin.
Fenomena ini menunjukkan celah dalam sistem hukum dan pendidikan, yang membuat guru rentan dilaporkan ketika















