HALOBANTEN.COM – Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah keadaan di berbagai bidang, salah satunya yang paling populer adalah bidang kesehatan.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini, khususnya perangkat seluler, telah merubah pola interaksi manusia dan memodifikasi pola berbagi informasi antara manusia satu dengan manusia lainnya, termasuk informasi-informasi yang berada di dalam sektor kesehatan.
Di Indonesia, praktik merekam atau mengambil foto tenaga medis di fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit semakin marak dilakukan baik oleh pasien ataupun sanak saudara pasien yang tentunya perlu mendapat perhatian.
Masalah ini menjadi semakin kompleks ketika mempertimbangkan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur privasi dan perlindungan data pribadi.
Di Indonesia, beberapa undang-undang yang relevan dalam konteks ini adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Kesehatan ini mengatur hak dan kewajiban tenaga medis serta pasien, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan.















