Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, memusnahkan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana umum yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor institusi tersebut, Kamis (27/11/2025).
Pemusnahan ini memimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin. Acara tersebut turut menghadirkan perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Bandara Soekarno-Hatta sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang masuk daftar pemusnahan berasal dari perkara yang proses hukumnya tuntas.
“Seluruh perkara ini telah inkrah, dan pemusnahan ini mewakili pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah final,” ungkap Muhammad Amin.
Kepala Seksi Intelijen, AA Made Suarja Teja Buana, memerinci bahwa total 116 perkara terbagi atas 75 perkara Narkotika dan 41 perkara non-Narkotika.
Barang bukti Narkotika yang Kejari Kota Tangerang musnahkan meliputi: sabu 1.646,0622 gram, ganja 7.002,6825 gram, ekstasi 99,0076 gram. Kemudian, tramadol 1.608 butir, exymer 1.864 butir, alprazolam 28 butir dan obat-obatan Cina 34.272 buah.
Barang bukti tindak pidana lainnya meliputi ponsel genggam 53 unit, senjata api rakitan dan mainan 1 pucuk. Kemudian, golok dan celurit 2 pucuk serta arang bukti kejahatan pendukung lainnya.
Metode Pemusnahan Barang Bukti
Kejari Kota Tangerang memakai metode yang berbeda-beda untuk setiap jenis barang bukti guna memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan.
Pemusnahan narkotika dan obat-obatan menggunakan cara pembakaran.















