Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, melalui Satpol PP membongkar pagar milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berdiri Jalan Serpong-Parung, tepatnya pada perlintasan Puspiptek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Senin (01/12/2025). Pembongkaran pagar kuning-hitam yang BRIN pasang itu mengembalikan kelancaran akses transportasi vital warga.
Sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah petugas Satpol PP Tangsel melaksanakan operasi pencopotan dan pengangkatan pagar besi tersebut. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pagar yang sebelumnya mengapit sisi kiri dan kanan jalan kini tidak lagi terlihat. Arus lalu lintas untuk kendaraan roda dua maupun roda empat kembali berjalan normal tanpa hambatan, setelah sebelumnya warga berulang kali menyampaikan keluhan.
Seorang warga Muncul, Nurhemah, yang bermukim tak jauh dari lokasi, menuturkan bahwa pembongkaran tersebut melibatkan sekitar 20 anggota Satpol PP. “Iya betul tadi ada pencopotan pagar. Dari jam 11 atau 12-an gitu mulai dicopotin,” tutur Nurhemah. Warga hanya menyaksikan proses pembongkaran itu dari kejauhan.
Pagar milik BRIN itu telah berdiri sekitar dua tahun di kedua sisi plang pembatas kendaraan. Namun, selama masa pemasangan, pagar tersebut tidak pernah benar-benar berfungsi menutup jalan secara penuh. Menurut informasi, pagar tersebut rencananya akan berfungsi menutup akses secara permanen pada awal tahun 2026.
Tuntutan Warga Atas Dugaan Pelanggaran BRIN
Pembongkaran pagar penutup jalan tersebut menyusul eskalasi protes dari Paguyuban Warga Setu–Muncul dan wilayah sekitar. Kelompok warga ini mendatangi Kantor Wali Kota Tangsel untuk mendesak realisasi janji pengembalian fungsi jalan Provinsi Banten pada ruas Jalan Serpong-Parung.
Warga menilai Pemerintah Daerah belum menunjukkan kepastian tindak lanjut atas komitmen yang sebelumnya tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 13 Oktober 2025. Fungsi vital jalan provinsi itu, menurut warga, terganggu parah. Mereka menuding BRIN, selaku pengelola Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie Serpong, melaksanakan tindakan sepihak. Tindakan itu berupa pendirian pos penjagaan, pagar pembatas, plang keamanan, hingga rencana penutupan permanen jalur utama.

Selain itu, warga menyoroti adanya pelarangan perbaikan jalan dan tindakan pencopotan artefak Gapura Selamat Datang Kota Tangerang Selatan, yang merupakan aset Pemerintah Kota Tangsel. Artefak itu BRIN ganti dengan logonya.
Tindakan BRIN Jalan Serpong–Parung Dinilai Tanpa Dasar Hukum
Perwakilan warga menyebut langkah-langkah BRIN itu tak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan berbagai regulasi, baik daerah maupun provinsi, yang menegaskan bahwa ruas jalan itu masih masuk kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Regulasi yang warga sebut melingkupi:
Surat Wali Kota Tangsel Nomor 100.2.5/11198/BKAD/2025.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 15 Tahun 2011 jo. Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Keputusan Gubernur Banten tentang status dan fungsi jalan.
Sertifikat Hak Pakai NIB 28.07.000003069.0.
Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten 2023–2043.
“Kami, warga Muncul, Gunung Sindur, Baru Asih, Sengkol, Setu, datang ke Pemerintah Kota Tangsel menagih janji yang sudah disampaikan. Kami tunggu















