News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Usai Didemo Warga, Satpol PP Tangsel Bongkar Pagar Penutup Jalan Serpong-Parung di Perlintasan BRIN/Puspiptek

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, melalui Satpol PP membongkar pagar milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berdiri Jalan Serpong-Parung, tepatnya pada perlintasan Puspiptek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Senin (01/12/2025). Pembongkaran pagar kuning-hitam yang BRIN pasang itu mengembalikan kelancaran akses transportasi vital warga.

Sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah petugas Satpol PP Tangsel melaksanakan operasi pencopotan dan pengangkatan pagar besi tersebut. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pagar yang sebelumnya mengapit sisi kiri dan kanan jalan kini tidak lagi terlihat. Arus lalu lintas untuk kendaraan roda dua maupun roda empat kembali berjalan normal tanpa hambatan, setelah sebelumnya warga berulang kali menyampaikan keluhan.

Seorang warga Muncul, Nurhemah, yang bermukim tak jauh dari lokasi, menuturkan bahwa pembongkaran tersebut melibatkan sekitar 20 anggota Satpol PP. “Iya betul tadi ada pencopotan pagar. Dari jam 11 atau 12-an gitu mulai dicopotin,” tutur Nurhemah. Warga hanya menyaksikan proses pembongkaran itu dari kejauhan.

BACA JUGA

Pagar milik BRIN itu telah berdiri sekitar dua tahun di kedua sisi plang pembatas kendaraan. Namun, selama masa pemasangan, pagar tersebut tidak pernah benar-benar berfungsi menutup jalan secara penuh. Menurut informasi, pagar tersebut rencananya akan berfungsi menutup akses secara permanen pada awal tahun 2026.

Tuntutan Warga Atas Dugaan Pelanggaran BRIN

Pembongkaran pagar penutup jalan tersebut menyusul eskalasi protes dari Paguyuban Warga Setu–Muncul dan wilayah sekitar. Kelompok warga ini mendatangi Kantor Wali Kota Tangsel untuk mendesak realisasi janji pengembalian fungsi jalan Provinsi Banten pada ruas Jalan Serpong-Parung.

Warga menilai Pemerintah Daerah belum menunjukkan kepastian tindak lanjut atas komitmen yang sebelumnya tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 13 Oktober 2025. Fungsi vital jalan provinsi itu, menurut warga, terganggu parah. Mereka menuding BRIN, selaku pengelola Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie Serpong, melaksanakan tindakan sepihak. Tindakan itu berupa pendirian pos penjagaan, pagar pembatas, plang keamanan, hingga rencana penutupan permanen jalur utama.

Usai Didemo Warga, Satpol PP Tangsel Bongkar Pagar Penutup Jalan Serpong-Parung di Perlintasan BRIN/Puspiptek

Selain itu, warga menyoroti adanya pelarangan perbaikan jalan dan tindakan pencopotan artefak Gapura Selamat Datang Kota Tangerang Selatan, yang merupakan aset Pemerintah Kota Tangsel. Artefak itu BRIN ganti dengan logonya.

Tindakan BRIN Jalan Serpong–Parung Dinilai Tanpa Dasar Hukum

Perwakilan warga menyebut langkah-langkah BRIN itu tak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan berbagai regulasi, baik daerah maupun provinsi, yang menegaskan bahwa ruas jalan itu masih masuk kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Regulasi yang warga sebut melingkupi:

Surat Wali Kota Tangsel Nomor 100.2.5/11198/BKAD/2025.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 15 Tahun 2011 jo. Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Keputusan Gubernur Banten tentang status dan fungsi jalan.

Sertifikat Hak Pakai NIB 28.07.000003069.0.

Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten 2023–2043.

“Kami, warga Muncul, Gunung Sindur, Baru Asih, Sengkol, Setu, datang ke Pemerintah Kota Tangsel menagih janji yang sudah disampaikan. Kami tunggu selama 49 hari,” tegas Nurhemah. Ia menambahkan tuntutan utamanya adalah menutup ‘pintu setan’ yang membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi.

Nurhemah mengungkapkan kekhawatiran warga. “Ketika pintu itu tertutup, maka rezeki kami, kehidupan kami, hilang. Kami hanya selalu menengok, ‘Pak, pintu itu sudah terbuka belum, ya?'” katanya.

Tuduhan Komersialisasi dan Sikap Arogan BRIN

Warga menuding BRIN melakukan serangkaian pelanggaran lain, mencakup mengganggu fungsi jalan provinsi, mengomersialkan lahan negara tanpa transparansi, mengganti aset daerah tanpa izin, serta membuka akses dan membangun jalan lingkar luar tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dennis Ahmad dari LBH GP Ansor Tangerang Selatan menekankan, pihaknya hanya ingin mempertahankan status jalan.

“Tidak ada kajian-kajian secara ekonomi, sosial, budaya apalagi. Yang katanya BRIN itu badan riset, tapi tidak ada riset-riset yang sudah saya sampaikan. Sampai dengan detik ini BRIN dengan sewenang-wenang dan arogan menutup jalan tersebut secara sepihak dan melawan hukum,” ujarnya.

Melawan ‘Genosida Ekonomi’

Warga menegaskan, persoalan ini melampaui sekadar penataan infrastruktur, tetapi menyentuh perjuangan keras mempertahankan hak akses, hak atas ruang hidup yang aman, serta pelestarian identitas Kota Tangerang Selatan. Aset publik dan simbol kota, pandangan mereka, tidak boleh institusi manapun kuasai atau ubah sepihak.

“Itulah yang menciptakan kekhawatiran kami, terciptanya ‘genosida ekonomi’, Pak!” tegas Nurhemah.

Pada akhir pertemuan, Nurhemah menyampaikan hasil positif. “Alhamdulillah, hari ini, melalui perwakilan Pemkot, Pak Ayep, Pak Heru, dan Pak Robi, berjanji kepada kami bahwa paling lambat akhir Januari, Artefak Kota Tangerang Selatan dan juga batas wilayah antara Provinsi Banten dan Jawa Barat akan terpasang. Kalau tidak terpasang, kami akan datang kembali,” tutupnya.

(Alif/Jek/Red)

BERITA LAINNYA