Jakarta, HALOBANTEN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten yang melibatkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang serta uang tunai senilai sekitar Rp900 juta sebagai barang bukti awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT di Banten tersebut menjaring satu aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam orang dari unsur swasta.
Tim KPK membawa seluruh pihak yang terjaring OTT ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Dari sembilan orang yang diamankan, satu orang berasal dari aparat penegak hukum, dua orang berprofesi sebagai penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta. Tim juga mengamankan uang tunai kurang lebih Rp900 juta,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK RI, Kamis (18/12/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para pihak hasil OTT KPK di Banten masih berlangsung secara intensif. Penyidik mendalami peran masing-masing orang untuk menyusun rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi tersebut.
“Saat ini pemeriksaan masih berjalan secara intensif untuk pendalaman peran dan keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.
KPK Masih Susun Kronologi Perkara
KPK belum membuka informasi terkait perkara yang menyeret jaksa, pengacara, serta pihak swasta dalam OTT tersebut.
Budi menyebut lembaganya masih menyusun konstruksi hukum dan















