Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada awal tahun pajak 2026. Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, wajib pajak memperoleh potongan nilai PBB-P2 apabila melakukan pembayaran lebih awal.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa program diskon PBB-P2 bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.
Menurut Benyamin, pembayaran pajak lebih awal turut membantu pemerintah daerah menjaga kesinambungan pembangunan serta perencanaan keuangan daerah.
Pemkot Tangsel menetapkan potongan sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 pada periode Januari hingga April 2026. Sementara itu, potongan sebesar 5 persen berlaku untuk pembayaran pada Mei hingga Juni 2026.
Benyamin menegaskan bahwa pendapatan pajak daerah, termasuk PBB-P2, menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan bahwa dana pajak berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, penguatan layanan masyarakat, serta berbagai program kesejahteraan warga.
Untuk mendukung kemudahan pembayaran, Bapenda Kota Tangerang Selatan menyediakan sejumlah kanal pembayaran. Warga dapat membayar PBB-P2 melalui QRIS. Bisa juga melalui layanan perbankan seperti Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI Syariah, serta gerai ritel Alfamart dan Indomaret.
Pembayaran juga tersedia melalui Kantor Pos dan berbagai platform digital. Antara lain Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, dan GoBills.
Pemkot Tangsel mengimbau masyarakat memanfaatkan program diskon PBB-P2 tersebut guna memperoleh keringanan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(Alif/Jar Kasih/Red)















