Bogor, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghentikan sementara seluruh aktivitas pengelolaan sampah asal Kota Tangerang Selatan di fasilitas PT Aspex Kumbong, Kecamatan Cileungsi.
Keputusan tersebut muncul setelah peninjauan lapangan serta pembahasan lintas pihak yang menemukan sejumlah kendala pada aspek perizinan, koordinasi, dan komunikasi sosial.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyampaikan bahwa proses koordinasi antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kabupaten Bogor belum berjalan secara menyeluruh dan matang. Kondisi tersebut menghambat lahirnya solusi yang komprehensif dalam pengelolaan sampah lintas daerah.
Menurut Teuku, berbagai temuan di lapangan mendorong Pemkab Bogor menghentikan sementara seluruh proses pengelolaan sampah Tangsel pada lokasi tersebut.
Pemerintah daerah meminta pihak pengelola segera melengkapi seluruh perizinan yang menjadi syarat utama sebelum kegiatan dapat berlanjut.
Pengiriman Sampah Tangsel Terkendala Izin dan Kooordinasi
Selain persoalan perizinan, Pemkab Bogor menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara Pemkot Tangerang Selatan, pemerintah daerah setempat, serta masyarakat di sekitar lokasi.
Pemerintah daerah menilai keterlibatan warga menjadi faktor penting agar seluruh pihak memahami mekanisme dan dampak pengelolaan sampah.
Teuku juga meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan proses pengelolaan sampah melalui mekanisme tertentu, bukan aktivitas pembuangan sampah seperti yang beredar dalam sejumlah pemberitaan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa kelanjutan pengelolaan sampah asal Tangsel baru dapat dipertimbangkan setelah seluruh aspek perizinan, koordinasi antar pemerintah daerah, serta persetujuan sosial masyarakat terpenuhi secara utuh.
Sikap serupa juga disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Ia menyatakan bahwa Pemkab Bogor pada prinsipnya terbuka untuk membantu daerah lain dalam pengelolaan sampah, namun seluruh proses kerja sama harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rudy menegaskan bahwa kerja sama antar daerah tidak dapat berjalan secara sepihak dan harus melalui mekanisme resmi. Selain aspek regulasi, ia menekankan bahwa persetujuan masyarakat sekitar menjadi faktor utama dalam pemberian izin.
Menurut Rudy, Pemkab Bogor tidak akan memaksakan kebijakan apabila masyarakat setempat menyampaikan penolakan. Kepentingan dan kenyamanan warga menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan sampah Tangsel tidak harus berlangsung di Kecamatan Cileungsi. Saat ini, Pemkab Bogor masih melakukan kajian lanjutan terkait lokasi serta potensi dampak lingkungan dan sosial yang mungkin muncul.
Rudy menambahkan bahwa PT Aspex Kumbong pada dasarnya memiliki izin pengolahan limbah tertentu menggunakan insinerator, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun, bukan untuk pengolahan sampah umum.
Sebelumnya, Pemkab Bogor menyatakan belum menerima komunikasi resmi dari Pemkot Tangerang Selatan terkait rencana pengelolaan sampah di Cileungsi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sampah asal Tangsel yang masuk ke wilayah tersebut mencapai sekitar 200 ton per hari untuk pengelolaan oleh PT Aspex Kumbong.
(Amd/Red)















