Tangerang, HALOBANTEN.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat dini hari, (24/1/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, dan berawal dari laporan masyarakat.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung kuliner Mie Aceh di Kelurahan Cimone. Informasi tersebut segera mendapat tindak lanjut dari Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melalui penyelidikan dan observasi di lokasi.
Amankan Pelaku di Lokasi Usaha Kuliner
Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat beredar tanpa izin edar. Pelaku berinisial R langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.300 butir obat keras jenis Tramadol dan 8.000 butir obat keras jenis Hexymer. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Total barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pelaku menjalankan peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar. Hal itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
Polisi Kembangkan Jaringan Peredaran
Setelah penangkapan, petugas membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.
“Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan masyarakat,” ujar Rihold.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 agar peredaran obat ilegal dapat dicegah sejak dini,” kata Jauhari.
Pengungkapan kasus tersebut menegaskan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.
(Jar Kasih)

























