Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 49.500 Butir Tramadol Ilegal di Kawasan Perumahan Poris Paradise

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat terlarang yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, Minggu (8/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin membawa dampak serius, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat,” ujar Raden Muhammad Jauhari.

BACA JUGA

Kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 7 Februari 2026, di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Informasi awal berasal dari laporan warga yang menemukan barang bawaan jatuh dari sepeda motor. Saat warga mencoba memanggil pengendara, yang bersangkutan justru melarikan diri. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Batuceper.

Polisi Buru Pemilik Obat Keras

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan bahwa jajarannya segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan barang temuan tersebut.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu kantong plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan total 49.500 butir. Temuan ini mengarah pada dugaan peredaran tanpa izin resmi,” kata Gunawan.

Petugas mengamankan seluruh barang bukti ke Polsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Unit Reskrim terus melakukan penelusuran guna mengungkap pelaku serta jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“Partisipasi warga menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam jerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan proses pengembangan kasus terus berjalan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal secara lebih luas.

(Jar Kasih)

BERITA LAINNYA

Next Post