Jakarta, HALOBANTEN.COM – Aparat Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan seorang anggota Polwan Polres Metro Tangerang Selatan, Aipda Dianita Agustina (DA), setelah koper berisi narkotika milik eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro (DPK), tersimpan di rumahnya.
Koper tersebut berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin. Koper tersimpan di kediaman Aipda DA kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Penyidik memeriksa Aipda DA dan istri AKBP DPK, Miranti Afriana (MA), untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa tim melakukan pemeriksaan sampel darah dan rambut terhadap kedua saksi tersebut.
“Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap MA dan Aipda DA,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa Aipda DA pernah menjadi anak buah DPK saat berdinas di Polda Metro Jaya. Kini, Dianita tercatat sebagai personel Polres Metro Tangerang Selatan.
Penyidik menetapkan DPA sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Oleh sebab itu, ia terjerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Berawal Dari Pengembangan Jaringan Narkoba di NTB
Pengusutan kasus berkembang dari pembongkaran jaringan narkoba oleh Polda Nusa Tenggara Barat yang melibatkan anggota polisi lain. Setelah itu, penyidik menggelar perkara pada Jumat (13/2/2026) dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
Berikutnya, tim Paminal Mabes Polri menangkap Didik pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan awal, informasi mengarah pada keberadaan koper putih milik DPK yang tersimpan di rumah DA.
Lalu, petugas menuju lokasi dan menemukan koper tersebut. Dengan temuan itu, penyidik memperkuat sangkaan kepemilikan serta dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba. Oleh karena itu, perkara berkembang tidak hanya terkait kepemilikan barang terlarang, tetapi juga dugaan relasi dengan jaringan pengedar.
Hingga kini, DPK menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Mabes Polri sembari menunggu proses hukum lanjutan. Sementara itu, Bareskrim terus memperluas pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Red)















