Serang, HALOBANTEN.COM — Seorang pengusaha bernama Rhamanda Hera Paramita kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang terkait dugaan penipuan proyek yang mencatut nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten.
Informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang menyebutkan, perkara tersebut masuk agenda persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026. Surat dakwaan mencatat perkara bermula pada 28 Agustus 2025.
Jaksa menguraikan, Rhamanda bertemu Rizky Selamet Riyadi di sebuah kedai bakmi kawasan Gading Serpong. Dalam pertemuan itu, Rizky menyampaikan informasi tentang paket pengadaan alat peraga di Disdikbud Banten yang belum terproses dan memerlukan dana awal Rp200 juta.
Rhamanda lalu menawarkan tiga paket pekerjaan kepada Abdurrahman, yakni pengadaan peralatan praktik program rekayasa perangkat lunak, agribisnis tanaman pangan dan hortikultura, serta bisnis digital. Setiap paket memiliki pagu anggaran Rp4,5 miliar.
Keesokan harinya, Rizky mengirim tiga dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui WhatsApp kepada Rhamanda, lalu dokumen itu berlanjut kepada Abdurrahman. Setelah mempelajari berkas tersebut, Abdurrahman mengundang Rhamanda ke Kantor Operasional PT Gajah Mada Bangun Persada di Perumahan Boekit Serang Damai, Walantaka, Kota Serang.
Dalam pertemuan yang juga menghadirkan Irwan Mulyana, Rhamanda menjelaskan sumber proyek berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dengan kontrak paling lambat 7 September 2025. Ia turut menyebut Rizky sebagai orang dekat Kepala Dinas guna meyakinkan calon investor.
Kemudian, Irwan menyatakan minat mengambil satu paket proyek rekayasa perangkat lunak. Pada malam yang sama, Rhamanda meminta tambahan dana operasional Rp10 juta.
Sekitar pukul 22.27 WIB pada 29 Agustus 2025, Irwan mentransfer total Rp210 juta ke rekening Rhamanda. Jaksa menyebut dana itu justru mengalir secara bertahap kepada Rizky. Sekitar Rp200 juta antara lain terpakai untuk kepentingan pribadi dan hiburan.
Kasus Terungkap dari Sistem Inaproc
Perkara terungkap setelah Irwan pada 8 Oktober 2025 memeriksa sistem Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kemudian, Ia menemukan proyek tersebut ternyata sudah lebih dulu berkontrak dengan PT Nawasena Parikesit Indonesia sejak 26 Agustus 2025.
Mengetahui fakta itu, Irwan meminta penjelasan kepada Rhamanda. Dalam dakwaan, terdakwa mengakui proyek telah menjadi milik perusahaan lain dan dana Rp210 juta telah habis terpakai bersama Rizky. Akibat kejadian tersebut, Irwan mengalami kerugian sebesar Rp210 juta.
Atas perbuatannya, Rhamanda menghadapi sangkaan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Red)















