Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu (11/3/2026) pagi. Dalam peristiwa tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku.
Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar Sodiq, menjelaskan pengungkapan kasus berlangsung melalui tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Akhmad Kholil Efendi bersama Panit 2 Saipul Gapur serta sejumlah anggota.
Peristiwa pengeroyokan berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Maruga Raya, Kampung Maruga RT 002/004, Kelurahan Serua. Korban bernama Emon Sanjaya (27), warga setempat.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian bermula ketika korban membantu saudaranya berjualan di Pasar Bukit. Saat itu korban melihat dua orang terduga preman yang meminta uang kepada sejumlah pedagang.
Korban kemudian menegur kedua pria preman tersebut agar tidak melakukan tindakan tersebut kepada para pedagang.
Teguran itu memicu pertengkaran antara korban dan kedua pelaku. Setelah itu korban meninggalkan lokasi, namun kedua preman itu mengejar korban hingga ke Jalan Maruga Raya arah Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.
Pelaku Kejar Korban Hingga Jalan Maruga
Ketika berhasil menghentikan korban, kedua pelaku melakukan pengeroyokan. Salah satu pelaku bahkan mengayunkan pisau ke arah korban hingga menyebabkan sejumlah luka.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok pada paha kanan, betis kiri, serta telapak kaki kiri. Selain itu, korban juga mengalami memar pada bagian mata kiri.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian.
Petugas dari Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur yang menerima laporan masyarakat langsung menuju lokasi dan membawa kedua terduga pelaku berinisial AS (29) dan MR (28), yang merupakan warga Tangerang Selatan.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan di lokasi kejadian dan selanjutnya menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur,” kata Bambang.
Saat ini kedua tersangka menjalani proses hukum dengan sangkaan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang pelaku gunakan dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara. Antara lain olah tempat kejadian perkara, pendataan saksi, pemeriksaan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelanjutan proses hukum.
Kapolsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak kriminalitas di sekitar tempat tinggal.
(Lif)















