Serang, HALOBANTEN.COM –
Sebanyak 11 orang debt collector atau penagih hutang mengeroyok dan membacok dua anggota Brimob Polda Banten. Kasus penganiayaan itu terjadi di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pasca pengeroyokan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Banten bergerak cepat memburu para pelaku.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan kasus bermula saat sekelompok debt collector berupaya mengambil kendaraan milik personel Brimob.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok debt collector telah mengintai korban sejak sore hari. “Ketegangan kemudian muncul setelah terjadi adu mulut antara para pelaku dan anggota Brimob,” ujar Maruli, Rabu (3/6/2026).
Tak lama kemudian, sejumlah rekan debt collector datang ke lokasi sehingga jumlah pelaku mencapai 11 orang. Situasi pun berubah menjadi aksi pengeroyokan yang berujung pembacokan terhadap korban.
Debt Collector Bawa Dua Mobil Anggota Brimob
Usai melakukan penyerangan, para pelaku melarikan diri sambil membawa satu unit Toyota Avanza yang sebelumnya korban gunakan serta satu unit Toyota Fortuner.
Aksi kekerasan tersebut menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka cukup serius hingga memerlukan perawatan medis.
Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam. Sementara itu, Bripda AY mengalami cedera pada bagian hidung serta luka lecet di sejumlah bagian tubuh.
Saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Aparat segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku pertama di sekitar Gerbang Tol Serang Barat.
“Petugas telah mengamankan dua pelaku berinisial FN dan YS. Saat ini penyidik terus mengembangkan kasus untuk menemukan pelaku lainnya,” ujar Maruli.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme.
Proses penagihan utang tidak boleh ada kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pengambilan kendaraan secara paksa.
“Kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Banten juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, perusahaan wajib memastikan seluruh persyaratan jaminan fidusia telah terpenuhi sebelum melakukan penarikan aset dari debitur.
(DAR)























