Tangerang, HALOBANTEN.COM – BNN RI amankan 10 WNI positif narkoba dalam pengembangan kasus WN Rusia di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Penangkapan itu setelah BNN melakukan pengembangan dari penindakan dua warga negara Rusia yang kedapatan membawa hashish ke Bali. Operasi lanjutan ini turut melibatkan pemeriksaan terhadap penumpang asal Bangkok yang tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Berdasarkan keterangan resmi BNN RI, sepuluh warga negara Indonesia terindikasi positif narkotika setelah menjalani tes urine awal. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan zat seperti metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, serta beberapa zat lainnya.
“Sepuluh orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal,” demikian keterangan BNN RI, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, pengembangan kasus bermula dari informasi yang diperoleh BNN RI melalui Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap kedatangan WNI yang tiba dari Bangkok pada Senin (8/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya, sebanyak 14 penumpang WNI menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan negatif narkoba, sementara sepuluh lainnya menunjukkan hasil positif berdasarkan tes urine.
Adapun kesepuluh penumpang tersebut berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Seluruhnya kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor BNN RI.
Selanjutnya, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik salah satu penumpang berinisial HP. Meski ketamin tidak tergolong narkotika, BNN tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium untuk memastikan status zat tersebut.
Kategori Pengguna Ringan dan Langkah Rehabilitasi
Setelah proses asesmen dan gelar perkara, sepuluh orang tersebut masuk sebagai penyalahguna narkotika















