Tangerang, HALOBANTEN.COM — Petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Banten sukses menyita ratusan telepon genggam ilegal dan berbagai jenis barang terlarang lainnya dari kamar hunian warga binaan. Keberhasilan operasi pembersihan ini merupakan hasil dari pelaksanaan razia rutin yang berlangsung intensif sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Oleh karena itu, pihak manajemen segera memusnahkan seluruh barang bukti tersebut guna mencegah potensi gangguan keamanan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pemuda Tangerang, Abimantara Pamungkas, menegaskan bahwa tindakan ini adalah komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib.
Secara terperinci, petugas mengamankan 110 unit telepon genggam, 64 pengisi daya, satu power bank, dan sembilan headphone. Selain itu, operasi tersebut juga menjaring empat buah terminal listrik beserta 57 bilah senjata tajam rakitan jenis sikim.
Abimantara menjelaskan bahwa sebagian besar barang terlarang tersebut merupakan peninggalan lama yang tersimpan rapi di dalam blok. Namun, petugas juga tetap mewaspadai berbagai modus penyelundupan baru yang saat ini terus berkembang di lapangan.
Sebenarnya, para warga binaan tidak memiliki alasan kuat untuk menyelundupkan alat komunikasi ke dalam lingkungan sel. Hal ini karena manajemen Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang telah menyediakan fasilitas warung telepon khusus sebagai sarana resmi hubungan keluarga.
Oleh sebab itu, warga binaan dapat menjalin komunikasi secara legal tanpa harus melanggar hukum yang berlaku di lembaga. Kemudian, petugas yang menggelar razia selalu menyisir seluruh sudut ruangan termasuk memeriksa area kasur secara mendetail.
Biasanya, para penghuni menyembunyikan benda terlarang tersebut di dalam bantal, bunker kecil, ataupun celah dinding kamar hunian. Akibatnya, warga binaan yang terbukti menyimpan barang ilegal tersebut pasti menerima sanksi disiplin berat berupa Register F.
Manajemen Tindak Oknum Petugas Nakal
Tambahan lagi, hukuman Register F tersebut bakal menghilangkan hak-hak remisi serta hak program pembebasan bersyarat bagi warga binaan. Selain menerapkan aturan ketat kepada para narapidana, pihak internal juga memberlakukan sanksi tegas serupa bagi seluruh pegawai.
Bahkan, manajemen Lapas Pemuda Tangerang telah menindak tegas dua oknum petugas nakal yang terbukti melanggar aturan disiplin kerja. Langkah berani ini membuktikan bahwa institusi tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi segala bentuk pelanggaran.
Pada akhirnya, pembersihan internal ini bertujuan utama untuk mewujudkan sebuah lembaga pemasyarakatan yang sepenuhnya bersih dari narkoba. Pihak berwenang memastikan bahwa operasi mendadak maupun berkala akan terus berjalan demi menegakkan supremasi hukum.
(JAR)

























