News » TANGERANG RAYA » Polres Tangerang Selatan Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G, Tegaskan Perang Melawan Peredaran Ilegal

Polres Tangerang Selatan Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G, Tegaskan Perang Melawan Peredaran Ilegal

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan musnahkan 46 juta butir obat keras daftar G hasil pengungkapan kasus besar sepanjang April 2026. Pemusnahan berlangsung di Mapolsek Serpong memakai mesin incinerator.

Polres Tangerang Selatan musnahkan 46 juta butir obat keras daftar G sebagai bukti komitmen memberantas peredaran obat ilegal. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memimpin langsung kegiatan tersebut.

Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana turut menghadiri kegiatan itu. Kapolsek Serpong Kompol Suhardono juga hadir bersama jajaran penyidik.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti. Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, dan para tersangka juga hadir.

AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberantas narkoba dan obat keras daftar G.

Menurutnya, seluruh pelaku akan menerima proses hukum tanpa pengecualian.

“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Boy.

Selain itu, Boy mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran narkoba dan obat keras daftar G.

Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal. Masyarakat dapat memanfaatkan kantor polisi terdekat atau layanan Kepolisian 110.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Informasi itu menyebut adanya peredaran obat keras daftar G di Tangerang Raya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan pada 30 April 2026. Tim kemudian membuntuti sebuah Mitsubishi Colt Diesel yang membawa muatan mencurigakan.

Tim menghentikan kendaraan itu saat melintas di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur. Petugas lalu membawa kendaraan beserta pelaku ke Polsek Serpong.

Pemeriksaan menemukan 78 karton obat keras daftar G berbagai merek. Kedua tersangka berinisial F dan A tidak memiliki izin edar.

Selanjutnya, penyidik mengembangkan penyelidikan menuju sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati. Tim kembali menemukan 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis.

Menurut Suhardono, para pelaku memasok obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Mereka menyasar wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, serta Jawa Barat sebagai pasar utama.

(LIF)