News » BANTEN » BANTEN

Empat Raperda Inisiatif DPRD Banten Disetujui Gubernur untuk Dibahas

Serang, HALOBANTEN.COM — Empat Raperda inisiatif DPRD Banten mendapat persetujuan Gubernur Banten Andra Soni untuk pembahasan lanjutan. Andra menyampaikan persetujuan tersebut saat rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa (11/8/2026).

Keempat Raperda itu mencakup usaha kecil, perubahan bentuk hukum BUMD, pajak daerah, serta pertambangan mineral dan batubara.

Andra mengatakan Pemprov Banten akan mengutus perangkat daerah untuk mengikuti pembahasan bersama DPRD. Pemerintah juga menargetkan pembahasan berjalan serius agar regulasi tersebut segera memberi manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA

“Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama,” ujar Andra. Ia berharap proses pembahasan menghasilkan regulasi yang dapat segera berlaku sebagai peraturan daerah.

Empat Raperda Menyasar Ekonomi hingga Pertambangan

Raperda pertama mengatur Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil. Andra menilai aturan tersebut relevan dengan kondisi pelaku usaha kecil di Banten.

Menurutnya, usaha kecil dan mikro memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Sektor tersebut juga mampu menyerap tenaga kerja serta membantu menekan pengangguran dan kemiskinan. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pembinaan, legalitas, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil.

Andra menyebut Banten masuk empat besar provinsi dengan jumlah UMKM terbanyak di Indonesia. Ia juga menyebut ekonomi Banten masuk lima besar nasional dengan UMKM sebagai salah satu penopang utama.

Selanjutnya, Raperda kedua mengatur perubahan nama dan bentuk hukum PT Banten Global Development. Perusahaan tersebut akan berubah menjadi PT Banten (Perseroda) melalui regulasi baru. Andra menilai perubahan itu dapat memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah.

Menurutnya, BUMD memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. BUMD juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta mengoptimalkan potensi ekonomi Banten.

Raperda ketiga mengatur perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Andra menyebut perubahan aturan bertujuan menghadirkan regulasi yang adaptif dan memberikan kepastian hukum. Aturan tersebut juga harus berkeadilan, mudah diterapkan, serta mendukung kemudahan berusaha.

Selain itu, regulasi pajak dan retribusi perlu memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan. Menurut Andra, pajak daerah dan retribusi mencerminkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

DPRD Segera Bentuk Pansus

Raperda keempat mengatur pelaksanaan kewenangan pemerintah bidang pertambangan mineral dan batubara. Andra menjelaskan sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan kini kembali kepada pemerintah provinsi. Karena itu, Banten membutuhkan payung hukum baru untuk mengatur kewenangan tersebut. Regulasi baru juga perlu mengisi kekosongan hukum setelah pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2012.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menjelaskan agenda paripurna membahas usulan Raperda dari DPRD. Menurut Fahmi, rapat tersebut secara khusus mendengarkan pendapat Gubernur Banten atas empat Raperda inisiatif DPRD.

Ia mengatakan Andra Soni pada prinsipnya menyetujui langkah DPRD dalam mengusulkan empat Raperda tersebut. “Besok ada rapat paripurna pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur. Setelah itu baru kita membuat pansus,” kata Fahmi.

DPRD juga akan melibatkan para pemangku kepentingan dalam pembahasan empat Raperda tersebut. eterlibatan tersebut penting agar setiap regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan sektor terkait.

Dengan persetujuan gubernur, empat Raperda inisiatif DPRD Banten kini memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Proses berikutnya akan menentukan substansi akhir sebelum DPRD dan Pemprov Banten menetapkan regulasi menjadi Perda.

(DAR/MAD)

BERITA LAINNYA