Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang berhasil menguak misteri rekayasa gantung diri seorang wanita berinisial R di kontrakan kawasan Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerag Banten. Petugas menemukan jasad korban pada Selasa (19/5/2026) dalam posisi mencurigakan. Telapak kaki korban masih menyentuh lantai rumah sehingga memicu penyelidikan mendalam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin pengungkapan kasus kematian tak wajar terhadap wanita di Pasar Kemis ini. Petugas memeriksa rekaman CCTV serta menelusuri pesan singkat antara korban dan tersangka berinisial A. Pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Bitung sebelum aksi pembunuhan terjadi.
Penyidik mengamankan pria berusia 30 tahun itu pada Sabtu (1/8/2026) setelah mengumpulkan bukti kuat. Tersangka mengakui perbuatan mencekik korban hingga tewas pada Senin (18/5/2026). Pelaku merancang rekayasa gantung diri demi menghapus jejak kejahatan dari pemeriksaan polisi.
Motif Asmara dan Ancaman Hukuman Mati
Tersangka tega menghabisi nyawa korban karena menolak tuntutan pernikahan akibat R hamil. Pria yang telah berkeluarga tersebut menggasak dokumen pribadi serta kartu ATM milik korban. Ia lalu membuang seluruh barang bukti ke aliran Sungai Cisadane.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 dan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pria tersebut kini mendekam di tahanan dan menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(JAR)

























