Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) disertai penyekapan terhadap lansia terungkap di Tangerang Selatan.
Polsek Serpong mengungkap kasus curat dan penyekapan lansia setelah menangkap dua pria di Cianjur, Jawa Barat.
Polisi menangkap A (38) dan E.J. (45) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (11/8/2026).
Konferensi pers berlangsung di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan.
Pelaku Mengaku Mantan Tahanan KPK
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan modus yang pelaku gunakan untuk memperdaya korban.
A mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyebut memiliki aset senilai sekitar Rp3 miliar.
Pelaku juga mengklaim KPK telah menyita aset tersebut melalui sebuah bank di Bandung.
Kemudian, A menawarkan bantuan pencairan aset tersebut kepada korban.
Namun, pelaku meminta korban menyiapkan uang sekitar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan.
E.J. kemudian berperan sebagai orang yang mengaku anggota KPK untuk meyakinkan korban.
Modus tersebut membuat korban percaya terhadap cerita pencairan aset bernilai miliaran rupiah.
Korban Terkunci di Kamar Apartemen
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, A membawa korban ke sebuah kamar apartemen yang telah ia sewa.
Pelaku menjanjikan korban akan bersama-sama menuju kantor KPK keesokan harinya.
Mereka akan mengurus pencairan aset milik A yang disebut tersimpan melalui sebuah bank di Bandung.
Namun, situasi berubah setelah korban keluar dari kamar mandi.
Korban mendapati A sudah meninggalkan kamar bersama tas miliknya.
Tas tersebut berisi sejumlah barang berharga milik korban.
Korban kemudian mencoba keluar dari kamar, tetapi pintu sudah terkunci dari luar.
Akibatnya, korban terjebak dalam kamar selama sekitar satu jam.
Petugas apartemen kemudian membuka pintu dan membantu korban keluar.
CCTV Bantu Polisi Lacak Pelaku
Polisi memeriksa rekaman CCTV dari sejumlah titik di area apartemen.
Rekaman tersebut memperlihatkan A membawa tas korban dan meninggalkan apartemen.
A juga membawa mobil Toyota Fortuner putih milik korban.
“CCTV merekam tersangka A membawa tas korban serta kendaraan Fortuner putih,” kata Kompol Suhardono.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Serpong langsung mendatangi lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan olah TKP serta meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Selanjutnya, polisi melacak keberadaan kedua pelaku hingga wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Petugas akhirnya menangkap A dan E.J. kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Polisi juga menemukan mobil korban di sebuah apartemen wilayah Kota Tangerang.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Modus Mengatasnamakan KPK
Polres Tangerang Selatan mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku memiliki hubungan dengan lembaga negara.
Polisi juga meminta masyarakat memeriksa kebenaran informasi terkait pencairan aset atau tawaran keuntungan besar.
Terlebih, masyarakat perlu waspada jika seseorang meminta uang dengan alasan biaya administrasi atau pengurusan.
Polisi mengimbau masyarakat segera melakukan verifikasi terhadap informasi yang mengatasnamakan KPK atau lembaga pemerintah.
Jika menemukan dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian terdekat.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.
(LIF)

























