News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Purbaya Ungkap Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Balik Penyelundupan Emas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendalami dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kasus penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. Purbaya menyebut Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM untuk mengusut kasus tersebut.

Petugas menggagalkan penyelundupan emas pada 11 Agustus 2026 melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. Purbaya menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat mengunjungi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026). Menurut Purbaya, dugaan kuat mengarah pada aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI.

“Kasus ini diduga kuat memiliki hubungan dengan pihak PETI,” kata Purbaya.

BACA JUGA

Ia menilai kebijakan pemerintah mulai mempersempit ruang gerak pelaku PETI. Karena itu, jaringan tersebut diduga meningkatkan upaya penyelundupan emas keluar Indonesia.

Bareskrim Telusuri Jaringan dari Hulu hingga Hilir

Purbaya menjelaskan bandara termasuk kawasan kepabeanan dengan aturan khusus bagi barang tertentu. Petugas Bea Cukai menjadi garda terdepan dalam pengawasan barang yang terkena larangan dan pembatasan. Namun, proses hukum dapat berlanjut hingga sumber emas jika muncul dugaan tindak pidana lain. Bareskrim Polri kemudian berperan menelusuri dugaan keterkaitan penyelundupan dengan aktivitas PETI.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyebut jaringan terus mengubah modus. Menurut Irhamni, jaringan penyelundup mencari cara baru untuk membawa emas keluar dari Indonesia. “Pihak kepolisian berkomitmen melakukan penegakan hukum dari hulu hingga hilir,” ujar Irhamni.

Polri juga memperkuat pengawasan pintu keluar bersama Bea Cukai dan Kementerian ESDM. Irhamni menegaskan aktivitas PETI memiliki kaitan erat dengan jaringan penyelundupan emas.

ESDM Persempit Ruang Perdagangan Emas Ilegal

Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan peran kementeriannya dalam penanganan kasus tersebut. Menurut Rilke, temuan emas ilegal untuk ekspor mengindikasikan masalah pada sumber komoditas tersebut. Karena itu, ESDM terus menelusuri persoalan dari sektor hulu hingga hilir.

Kementerian ESDM juga mengendalikan perizinan serta tata kelola sumber daya alam. Pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mempersempit ruang aktivitas pertambangan ilegal. Salah satunya melalui Izin Pertambangan Rakyat atau IPR bagi masyarakat.

ESDM juga mengembangkan perizinan dalam wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP. Langkah tersebut bertujuan mempersempit ruang perdagangan emas ilegal sekaligus membuka akses legal bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan pola penyelundupan. Menurut Hengky, petugas paling sering menemukan emas dalam bentuk batangan atau castbar.

Jaringan kemudian membawa emas tersebut menuju negara tujuan untuk melebur dan mengolahnya menjadi perhiasan. Hengky menyebut Tiongkok dan Dubai menjadi tujuan yang sering muncul dalam kasus penyelundupan emas. Mayoritas pelaku yang tertangkap juga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

Penyelidikan lintas instansi kini berfokus mengungkap sumber emas serta jaringan penyelundupan dari hulu hingga hilir.

(DAR/MAD)

BERITA LAINNYA