Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor bersenjata api (Curanmor bersenpi) di Tangerang dan menangkap dua pelaku dari komplotan pencuri sepeda motor. Unit 1 Krimum Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap AS (25) dan AGS (33).
AS berperan sebagai pemetik, sedangkan AGS bertugas sebagai joki sekaligus pengawas situasi. Polisi masih memburu S yang masuk daftar pencarian orang atau DPO dalam kasus tersebut.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menjelaskan awal pengungkapan kasus itu. Tim Jatanras mulai bergerak setelah menerima laporan pencurian Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh. Pencurian tersebut terjadi pada 7 Juli 2026 dan memicu penyelidikan lanjutan oleh polisi.
Tim kemudian memantau aktivitas para pelaku hingga menemukan identitas anggota komplotan tersebut. “Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Menurut Eko, pengembangan kasus tersebut akhirnya membawa polisi kepada dua pelaku.
Polisi Gagalkan Aksi Curanmor
Polisi menangkap AS dan AGS pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, polisi melihat para pelaku berada di kawasan Sudimara Barat, Ciledug. Para pelaku diduga hendak mencuri sepeda motor lagi sebelum menyadari kehadiran petugas. Mereka kemudian berusaha kabur saat polisi melakukan pengejaran.
Polisi akhirnya menangkap AS dan AGS, sedangkan S berhasil melarikan diri dengan sepeda motor. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN. Polisi juga menyita kunci T, mata kunci T, kunci magnet, dan kunci L.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah telepon seluler serta beberapa kunci sepeda motor. Polisi turut mengamankan Honda Vario hitam yang mereka duga berasal dari pencurian di Cipondoh. “Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.
Polisi Telusuri Aksi dan Penadah
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan komplotan tersebut diduga mencuri sepeda motor sebanyak empat kali. Aksi mereka menyasar sejumlah lokasi di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Para pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil curian kepada S yang kini masih polisi buru.
Setiap kendaraan hasil curian menghasilkan bagian sekitar Rp1 juta untuk masing-masing pelaku. Polisi kini menelusuri kemungkinan aksi lain yang melibatkan komplotan tersebut. Selain itu, polisi juga memburu pihak yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. “Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO dan menelusuri TKP lainnya,” kata Eko.
Polisi juga mengejar pihak yang mereka duga menampung sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Atas kasus itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP. Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
(JAR)

























