News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Perceraian di Kabupaten Tangerang dan Tangsel Tembus 5.124 Kasus

Pamulang dan Cikupa Peringkat Tertinggi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat, kasus Perceraian di Tangerang mencapai 5.124 perkara sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Perkara tersebut mencakup pasangan suami istri dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten.

Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa Yasmita mengatakan sebagian besar perkara telah memperoleh putusan pengadilan. “Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang,” kata Yasmita.

Sementara itu, PA Tigaraksa mencatat 1.451 perkara dari Kota Tangerang Selatan telah memperoleh putusan. Adapun perkara lainnya masih menjalani proses persidangan pada periode tersebut.

BACA JUGA

Cikupa dan Pamulang Catat Perkara Tertinggi

Kabupaten Tangerang mencatat jumlah perkara perceraian tertinggi di Kecamatan Cikupa. Wilayah tersebut menyumbang 277 perkara perceraian sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Sementara itu, Kecamatan Pamulang mencatat angka tertinggi untuk wilayah Kota Tangerang Selatan. PA Tigaraksa mencatat 368 perkara perceraian dari wilayah Pamulang dalam periode yang sama. Namun, angka perkara tidak serta-merta menunjukkan satu penyebab tunggal dalam setiap perceraian.

Yasmita menjelaskan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan yang banyak muncul dalam perkara tersebut.

Judi Online Picu Tekanan Ekonomi Keluarga

Berdasarkan fakta persidangan, masalah ekonomi kerap menjadi pemicu perselisihan rumah tangga. Kemudian, persoalan ekonomi tersebut sering berkaitan dengan aktivitas judi online yang memengaruhi kondisi keuangan keluarga.

“Nah, itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” ungkap Yasmita.

Dengan demikian, persoalan finansial dapat berkembang menjadi konflik rumah tangga yang berujung pada gugatan perceraian. Data tersebut menunjukkan persoalan ekonomi dan perilaku finansial menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian dalam ketahanan keluarga. Meski begitu, setiap perkara tetap memiliki latar belakang dan rangkaian persoalan yang berbeda dalam proses persidangan.

(JAR)

BERITA LAINNYA