News » TANGERANG RAYA » DPRD Tangsel Sepakat Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

DPRD Tangsel Sepakat Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — DPRD Kota Tangerang Selatan sepakat memperkuat penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan.

DPRD menyampaikan sikap tersebut dalam Rapat Paripurna. Rapat tersebut membahas jawaban DPRD atas pendapat Wali Kota Tangerang Selatan terkait Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

DPRD menilai jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.

BACA JUGA

DPRD juga menilai Pemerintah Daerah perlu memperkuat regulasi agar program jaminan sosial berjalan terarah, tepat sasaran, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

Raperda tersebut lahir dari kesadaran DPRD terhadap peran penting pekerja dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

DPRD melihat pekerja menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi dalam menjalankan pekerjaan. Risiko tersebut mencakup kecelakaan kerja dan kematian yang juga berdampak pada keluarga pekerja.

Karena itu, DPRD ingin memperkuat kepastian hukum dan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Tangsel.

DPRD memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan dan pekerja sektor informal. Kedua kelompok tersebut menghadapi tingkat kerentanan sosial dan ekonomi yang lebih tinggi.

Perkuat Regulasi Jaminan Sosial

DPRD ingin Perda tidak hanya menjadi dasar administratif dalam penyelenggaraan program. DPRD juga ingin Perda menjadi instrumen hukum untuk memastikan perlindungan pekerja secara luas dan berkelanjutan.

Karena itu, DPRD akan mengarahkan pembahasan Raperda untuk menyempurnakan substansi pengaturan. Pembahasan tersebut harus menghasilkan kepastian hukum dan pelaksanaan program yang efektif.

DPRD juga menyetujui penyempurnaan aturan mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan. Materi aturan harus jelas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan tersebut juga perlu memperhatikan kebutuhan berbagai kelompok pekerja serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Tangsel.

Perjelas Peran Pemerintah Daerah

DPRD sepakat mempertegas peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja. Peran tersebut mencakup kebijakan, fasilitasi, pendataan, koordinasi, pembinaan, dan langkah lain sesuai kewenangan.

DPRD juga mencatat komitmen Pemkot Tangsel dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemkot Tangsel telah menjalankan strategi pembangunan daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.

DPRD berharap Perda dapat memperkuat dan mengintegrasikan berbagai kebijakan yang telah berjalan. Perda juga harus memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif.

DPRD juga menilai aturan mengenai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan harus mengikuti sistem jaminan sosial nasional.

Aturan tersebut harus memperjelas peran serta hubungan koordinatif antara Pemerintah Daerah dan penyelenggara program.

DPRD menilai kejelasan tersebut penting agar pelaksanaan program berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, DPRD mendorong kerja sama antara Pemerintah Daerah, penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dan instansi terkait.

Koordinasi tersebut perlu mendukung perluasan kepesertaan, pertukaran data, pemutakhiran data, serta peningkatan kepatuhan.

Koordinasi juga perlu membantu penyelesaian masalah dan evaluasi pelaksanaan program.

DPRD menilai Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan dapat memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan.

DPRD memandang pendapat Wali Kota terhadap Raperda tersebut sebagai bagian penting dalam proses pembentukan Perda yang partisipatif dan kolaboratif.

Raperda juga harus memberikan kepastian hukum dan memastikan pekerja, khususnya pekerja rentan serta sektor informal, memperoleh perlindungan yang layak.

DPRD menyampaikan jawaban tersebut sebagai bahan pembahasan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(LIF)

BERITA LAINNYA