Setu, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah mengalokasikan dana hibah untuk Pemilu dan Pilkada 2024 sebesar Rp47,2 miliar.
Dana hibah itu diberikan kepada Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kota Tangsel Banten.
Dana ini dihibahkan oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada KPU untuk keperluan Pilkada tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Tangerang Selatan, M Taufiq MZ mengatakan, pemberian dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ini bagian dari kewajiban setiap pemerintah daerah dalam memfasilitasi atau mengelola anggaran untuk pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan pemelihan Gubernur di daerahnya masing-masing, termasuk di Kota Tangsel.
Proses penganggaran dana hibah ini menurut Taufik, cukup panjang. Dimulai dari perencanaan, pengajuan, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim anggaran pemerintah daerah Kota Tangsel.
Dalam verifikasi ini juga berlanjut ke penyesuaian yang disesuaikan dengan Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan, serta standar satuan harga Kota Tangerang Selatan Banten. Setelah dirumuskan baru kemudian diputuskan di angka Rp47,2 miliar.
Meski sudah diputuskan di angka Rp47,2 miliar, namun dana tersebut tidak bisa dicairkan sekaligus. Pencairan dana hibah ini dibagi dua tahap. Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Dimana dalah NPHD diatur untuk tahap pertama sebesar 40 persen di APBD 2023 dan tahap kedua dicairkan sebesar 60 persen di APBD 2024.
“Tahap pertama sekitar angka Rp18,9 miliar dan bisa langsung digunakan,” kata Taufik saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (10/11/2023).
Sedangkan tahap kedua sebesar 60 persen diperkirakan bisa dicairkan pada Juni 2024.
(Red)































