Selain itu dilengkapi pula dengan surat keterangan terdaftar di DTKS, KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk miskin yang meninggal pada saat baru lahir serta nomor rekening pemohon. (Cak)
Page 3 of 3















