Dia juga melarang penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintah kegiatan politik seperti kampanye karena itu masuk kategori pelanggaran.
Dia mengaku sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Tangsel, Inspektorat Tangsel, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel hingga camat dan lurah se-Tangsel agar memonitor ke lapangan.
“Kalau menerima laporkan dugaan pelanggaran, apalagi disertai foto-fotonya, silahkan laporkan ke Inspektorat Tangselatau ke BKPSDM Tangsel, akan langsung kita proses,” tegasnya.
(Red)
Page 2 of 2















