Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang ayah di Kabupaten Tangerang Banten berinisial SH (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NF.
Lebih mirisnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka hingga lebih dari 100 kali selama sembilan tahun.
Korban disetubuhi ayah kandungnya sejak tahun 2014, di mana korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai 19 Agustus tahun 2023.
Dari pengakuan korban, dirinya telah disetubuhi ayahnya sudah lebih dari 100 kali di bawah ancaman pelaku.
Pelaku mengaku menyetubuhi korban dengan dalih sang istri sibuk bekerja.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023, NF kini berusia 19 tahun.
Peristiwa ini terjadi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun.
“Ketika sedang tertidur di rumahnya, korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian di situlah korban disetubuhi,” terang Rio dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Setiap melancarkan hasrat seksualnya, pelaku SH kerap mengancam korban apabila menolak tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan Ibunya.
Dalam minggu terakhir di tanggal 19 Agustus 2023, tersangka SH kembali melakukan persetubuhan kepada korban NF saat rumah dalam keadaan sepi ketika korban sedang tidur di rumah.
“Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan ibunya,” kata Rio.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orang tua mereka.
Kepada kakaknya tersebut NF menceritakan kejadian yang menimpanya.
RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah.
Kepada R, ibu kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH terhadap adiknya NF.
Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan. Setelah itu R membawa NF keluar rumah dan melakukan pelaporan.
Korban didampingi ibunya melaporkan kasus itu ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan tersangka.
“Masih kami (polisi) dalami lagi, nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” ucap dia.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologis korban.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Rio.
Kepada penyidik, alasannya (SH) menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang,” sambungnya.
(Red)















