Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masing-masing mencatat 254 kasus. Total wilayah Tangerang Raya menyumbang 801 kasus sepanjang 2025.
Wilayah lain juga mencatat angka yang tidak sedikit. Kota Cilegon menempati urutan berikutnya dengan 111 kasus. Memyusul Kabupaten Serang 100 kasus. Kabupaten Lebak 97 kasus. Kabupaten Pandeglang 84 kasus, dan Kota Serang 62 kasus.
Persoalan Sistemik
Menurut Hendry, persebaran kasus tersebut menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan persoalan sistemik. Kasus ini menjangkau seluruh karakter wilayah di Banten, mulai dari kawasan metropolitan hingga daerah nonmetropolitan.
“Masalah kekerasan terhadap anak tidak hanya muncul di wilayah padat penduduk, tetapi juga menjalar ke daerah dengan karakter sosial dan geografis berbeda,” jelasnya.
Ironisnya, sebagian besar wilayah di Banten telah memperoleh predikat Kota Layak Anak (KLA). Kota Tangerang Selatan meraih predikat utama, Kota Tangerang meraih predikat Nindya. Sementara Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang memperoleh predikat Madya. Kabupaten Pandeglang berada pada tingkat Pratama.
Komnas PA Banten menilai capaian predikat tersebut belum sejalan sepenuhnya dengan kondisi lapangan. Penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan, menurut Hendry, memerlukan strategi yang berbeda pada setiap wilayah dan tidak bisa menggunakan pendekatan seragam.
Untuk kawasan Tangerang Raya, pendekatan metropolitan terpadu menjadi kebutuhan utama. Langkah tersebut mencakup pembentukan satuan tugas lintas daerah, penguatan pengawasan di kawasan permukiman padat, perlindungan sektor informal, serta mitigasi ancaman kekerasan berbasis dunia maya.
Di Kota Cilegon yang memiliki karakter industri, fokus kebijakan perlu mengarah pada isu mobilitas tenaga kerja dan keamanan lingkungan kerja. Sementara















