News » BANTEN » PROVINSI BANTEN » Halaman 3

Banten Masuk Delapan Besar Nasional Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

Angka Kasus Terus Menanjak

Serang, HALOBANTEN.COM – Provinsi Banten menempati posisi delapan besar nasional dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dari total 38 provinsi di Indonesia. Tren peningkatan kasus tercatat signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan memunculkan kekhawatiran berbagai pihak.

Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Banten menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mencapai 472 kasus pada 2020. Angka tersebut melonjak menjadi 1.124 kasus pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 1.254 kasus sepanjang 2025. Lonjakan tersebut menandakan persoalan kekerasan terhadap anak di Banten masih membutuhkan perhatian serius lintas sektor.

Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, menilai peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Menurutnya, situasi ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak dan perempuan pada berbagai level masyarakat.

BACA JUGA

“Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Banten terus bertambah dan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan,” ujar Hendry saat menyampaikan keterangan pada Selasa (16/12/2025).

Tangerang Raya Penyumbang Terbesar Kasus KDRT

Wilayah Tangerang Raya tercatat sebagai penyumbang terbesar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Banten. Kota Tangerang Selatan menempati posisi tertinggi dengan 293 kasus, lalu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masing-masing mencatat 254 kasus. Total wilayah Tangerang Raya menyumbang 801 kasus sepanjang 2025.

Wilayah lain juga mencatat angka yang tidak sedikit. Kota Cilegon menempati urutan berikutnya dengan 111 kasus. Memyusul Kabupaten Serang 100 kasus. Kabupaten Lebak 97 kasus. Kabupaten Pandeglang 84 kasus, dan Kota Serang 62 kasus.

Persoalan Sistemik

Menurut Hendry, persebaran kasus tersebut menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan persoalan sistemik. Kasus ini menjangkau seluruh karakter wilayah di Banten, mulai dari kawasan metropolitan hingga daerah nonmetropolitan.

“Masalah kekerasan terhadap anak tidak hanya muncul di wilayah padat penduduk, tetapi juga menjalar ke daerah dengan karakter sosial dan geografis berbeda,” jelasnya.

Ironisnya, sebagian besar wilayah di Banten telah memperoleh predikat Kota Layak Anak (KLA). Kota Tangerang Selatan meraih predikat utama, Kota Tangerang meraih predikat Nindya. Sementara Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang memperoleh predikat Madya. Kabupaten Pandeglang berada pada tingkat Pratama.

Komnas PA Banten menilai capaian predikat tersebut belum sejalan sepenuhnya dengan kondisi lapangan. Penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan, menurut Hendry, memerlukan strategi yang berbeda pada setiap wilayah dan tidak bisa menggunakan pendekatan seragam.

Untuk kawasan Tangerang Raya, pendekatan metropolitan terpadu menjadi kebutuhan utama. Langkah tersebut mencakup pembentukan satuan tugas lintas daerah, penguatan pengawasan di kawasan permukiman padat, perlindungan sektor informal, serta mitigasi ancaman kekerasan berbasis dunia maya.

Di Kota Cilegon yang memiliki karakter industri, fokus kebijakan perlu mengarah pada isu mobilitas tenaga kerja dan keamanan lingkungan kerja. Sementara itu, Kabupaten Serang membutuhkan penguatan sistem perlindungan anak hingga tingkat desa agar pencegahan dapat berjalan lebih efektif.

Kabupaten Lebak dengan wilayah geografis luas memerlukan strategi penjangkauan berbasis komunitas, termasuk peran tokoh adat dan layanan patroli keliling. Kota Serang, yang mencatat angka relatif lebih rendah, dinilai perlu kajian khusus untuk mengidentifikasi faktor pelindung yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Banten.

Adapun Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian khusus. Meski mencatat 84 kasus dan berada pada tingkat KLA Pratama, Komnas PA Banten menduga angka tersebut hanya mencerminkan sebagian kecil dari kondisi sebenarnya. Peningkatan infrastruktur dasar perlindungan anak, seperti sosialisasi, akses pelaporan yang mudah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, menjadi agenda mendesak.

Komnas PA Banten berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, memperkuat komitmen bersama agar kekerasan terhadap anak dan perempuan di Banten dapat ditekan secara berkelanjutan.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA