Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Minggu (11//1/2026).
Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026), sekitar dini hari, di sebuah rumah kontrakan wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tangerang untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Petugas melakukan pemeriksaan lokasi kejadian serta penelusuran rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar area kontrakan.
“Penyelidikan mengarah pada identitas pelaku setelah petugas mempelajari rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi,” ujar Kompol Suyatno.
Hasil penyelidikan tersebut membawa petugas pada dua orang terduga pelaku berinisial AF alias Oji dan A. Penangkapan berlangsung di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban yang sempat berpindah lokasi hingga wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Suyatno menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kunci kontak serta kunci gembok pagar yang sebelumnya berhasil mereka gandakan.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka saat ini berada dalam penguasaan Polsek Tangerang guna kepentingan proses penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tangerang atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Langkah cepat ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya, sebagai sarana pelaporan maupun permintaan bantuan kepolisian.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan di Polsek Tangerang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Jar Kasih/Red)















