Tangerang, HALOBANTEN.COM — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap keberadaan laboratorium gelap narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di sebuah rumah kawasan perumahan di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta narkotika, bahan kimia, dan peralatan laboratorium.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Berbekal dari informasi itu, kemudian tim gabungan Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa rumah tersebut berfungsi sebagai tempat produksi tembakau sintetis selama sekitar dua bulan terakhir.
Tangkap Tiga Pelaku
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (9/1/2026) dan mengamankan tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZD yang berperan sebagai peracik atau koki produksi, FH sebagai penguji kualitas hasil produksi, serta Fir yang menjalankan tugas sebagai kurir pendistribusian narkotika.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca berbentuk padatan, serta residu zat kimia sisa produksi. Selain itu, berbagai bahan kimia dan seperangkat alat laboratorium turut diamankan.
Aldrin menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku memperoleh bahan prekursor narkotika, zat kimia tambahan, serta peralatan laboratorium melalui platform belanja daring. Modus tersebut menunjukkan pemanfaatan teknologi digital dalam produksi narkotika rumahan.
BNN memperkirakan pengungkapan laboratorium gelap tersebut mampu mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 8.000 orang.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna menelusuri jaringan pemasok bahan kimia dan jalur distribusi tembakau sintetis.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku menghadapi jeratan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak kategori V senilai Rp500 juta.
BNN menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan membangun sumber daya manusia unggul. Pengungkapan kasus ini sekaligus mencerminkan tantangan baru dalam penanggulangan narkoba yang memanfaatkan kemudahan akses teknologi dan perdagangan daring.
(Jar Kasih/Red)















