“Kita tindak lanjut hingga berhasil amankan pelaku. Ternyata tersangka dan korban saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama. Saat ini keluarga tersangka dan korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujarnya.
Menurut pengakuan dari tersangka usai ditangkap, pelaku BM (22) mengaku memanfaatkan bisingnya mesin pesawat saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta untuk memuluskan aksi pencuriannya.
Saat mesin pesawat menderu, dia sesegera mungkin mendobrak rumah korbannya. Suara bising pesawat membuat pendobrakan tak terdengar oleh warga sekitar karena rumah yang diincar BM berada pinggir area Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara uang dan emas hasil curian oleh tersangka sebagian sudah dibelikan sepeda motor Suzuki Cristal tahun 1992 yang kini telah diamankan berikut barang bukti lain. Di antaranya 1 lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000.
Penyidik telah mempertemukan tersangka dan korban. “Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui restoratif justice,” paparnya.
Korban berencana akan mencabut laporan, namun pihaknya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021 dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice. (JEK)















