Bobol Rumah Teman Sendiri, Uang dan Emas Digasak Pelaku Saat Kondisi Rumah Kosong di Tangerang

Tangerang, HALOBANTEN.COM- Polres Metro Tangerang Kota menangkap BM (22) tersangka pencurian berinisial BM (22) yang beraksi di rumah kosong di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan BM diketahui melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Senin, 5 September.

Pelaku memang mengincar Rumah Kosong. Jadi rumah yang diincar pelaku, sejak pagi sudah ditinggalkan pemiliknya. Pemilik rumah N (42), dan suaminya sedang ada keperluan ke rumah sakit.

BACA JUGA

“Rumah itu kosong karena ditinggalkan korban ke rumah sakit. Saat korban kembali ke rumah, korban melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” katanya, Minggu (18/9/2022).

Dari sana, korban langsung mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan emas. Ternyata, barangnya telah hilang senilai Rp17 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota.

Berbekal laporan korban, polisi terjun ke lokasi kejadian untuk lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kita tindak lanjut hingga berhasil amankan pelaku. Ternyata tersangka dan korban saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama. Saat ini keluarga tersangka dan korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Menurut pengakuan dari tersangka usai ditangkap, pelaku BM (22) mengaku memanfaatkan bisingnya mesin pesawat saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta untuk memuluskan aksi pencuriannya.

Saat mesin pesawat menderu, dia sesegera mungkin mendobrak rumah korbannya. Suara bising pesawat membuat pendobrakan tak terdengar oleh warga sekitar karena rumah yang diincar BM berada pinggir area Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara uang dan emas hasil curian oleh tersangka sebagian sudah dibelikan sepeda motor Suzuki Cristal tahun 1992 yang kini telah diamankan berikut barang bukti lain. Di antaranya 1 lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000.

Penyidik telah mempertemukan tersangka dan korban. “Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui restoratif justice,” paparnya.

Korban berencana akan mencabut laporan, namun pihaknya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021 dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice. (JEK)

BERITA LAINNYA