Senin, 8 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

BPN Kota Depok Minta PPAT dan Notaris Jaga Martabat Profesi dan Putus Rantai Calo

by Admin Halo Banten
14 September 2023
in PROVINSI BANTEN

Depok, HALOBANTEN.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan meminta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris untuk menjaga integritas profesi dan memutus rantai calo yang memangsa masyarakat dengan berbagai modus. 

BPN Kota Depok juga mengajak serta PPAT dan notaris berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara pendaftaran tanah yang benar dan sesuai prosedur untuk menghindari polemik dan masalah baru.

Baca Juga:

Kebakaran Ruko Bintaro Hanguskan Toko Elektronik, Kerugian Rp700 Juta

Kebakaran Ruko Bintaro Hanguskan Toko Elektronik, Kerugian Rp700 Juta

Pengemudi Mengantuk, Toyota Yaris Cross Tabrak Tiang PJU di Simpang Tombak 01

Pengemudi Mengantuk, Toyota Yaris Cross Tabrak Tiang PJU di Simpang Tombak 01

“Ketika hampir 75 persen masyarakat mengandalkan PPAT dan notaris untuk mengakses layanan di Kantor Pertanahan Kota Depok, penting bagi para profesional ini untuk memastikan pelayanan yang mereka berikan sesuai dengan standar. Meskipun BPN telah menyediakan layanan prioritas, tapi faktanya hanya sekitar 25 persen masyarakat yang datang mengurus keperluannya ke BPN secara langsung,” ungkap Indra, Kamis 14 September 2023.

Indra Gunawan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena calo yang kerap bergentayangan dan memanfaatkan masyarakat yang mencari solusi cepat dalam pendaftaran tanah.

“Menggunakan jasa calo berarti menyerahkan kendali kepada individu yang mungkin tidak memiliki ilmu, pengetahuan dan memahami proses pada bidang pertanahan dengan baik. Ini yang mengakibatkan masalah serius dan mengkhawatirkan,” jelas Indra usai pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan PPAT wilayah kerja Kota Depok, Jawa Barat. 

“Ketika tujuannya mereka (calo, red) tidak sampai, maka muncul masalah baru, mereka coba viralkan kemana-mana. BPN dituding sarang mafia. BPN yang dituding lambat dalam bekerja, ada pula yang menilai prosedurnya lambat. Padahal, si calo sendiri yang tak paham mekanisme dan kerap memaksakan kehendak,” ungkap Indra. 

Tudingan sepihak seperti ini, bukan hal baru dialami Kantor Pertanahan. Parahnya, si calo coba bermanuver dengan memprovokasi pihak yang berkepentingan sehingga terjadi keributan dan menimbulkan image negatif terhadap BPN. 

Ketika menemukan ‘benturan’ seperti itu, BPN menjadi pihak yang disalahkan. Sementara persoalannya tidak selesai. Lagi-lagi masyarakat yang dirugikan. Padahal, apa yang dilakukan BPN sudah pasti memiliki dasar hukum, administrasi, dan syarat yang harus dipenuhi secara paripurna.

“Kenapa harus paripurna, karena jika satu pun syarat dilanggar atau tidak terpenuhi dari pemohon maka cacat administrasi, cacat hukum,” jelasnya.

Inda menegaskan bahwa BPN akan melawan segala upaya yang merugikan integritas dan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Bagi BPN, satu pelanggaran terhadap persyaratan adalah cacat administrasi dan hukum, yang harus dihindari.

Dalam konteks koordinasi, Indra juga menyinggung keberadaan Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok yang kini memiliki sekitar 264 anggota yang terverifikasi.

“Kami mendorong semua anggota IPPAT untuk menjaga soliditas, maksimalkan pola koordinasi dan berkomunikasi dengan BPN jika mengalami hambatan,” jelas dia.

“Jika ada notaris atau PPAT dipanggil ke BPN, itu lebih untuk tujuan koordinasi. BPN lebih fokus pada pembinaan, dan memperkuat hubungan dengan PPAT dan notaris sebagai mitra kerja penting,” tambahnya.

Terakhir, Indra Gunawan kembali mengingatkan seluruh PPAT dan notaris untuk menjalankan sumpah dan amanah mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga kehormatan profesi mereka serta martabat BPN sebagai pelayan masyarakat.

“Jaga kehormatan dan marwah profesi atas sumpah jabatan yang telah diikrarkan. Bersama kita beri edukasi masyarakat tentang pentingnya hak atas tanah dan prosedur sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” tutup Indra Gunawan.

Tags: BPN Kota Depok
Previous Post

Wakil Bupati Lebak Dukung Pendidikan Usia Dini untuk Masa Depan Bangsa

Next Post

DPRD Tetapkan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun 2023

BERITA LAINNYA

Sekcam Mauk Main PlayStation Saat Jam Kerja, Camat Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi
TANGERANG RAYA

Sekcam Mauk Diduga Main PlayStation Saat Jam Kerja, Camat Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi

...

Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Siswa SDN dan SMPN Terima Batik dan Olahraga
TANGERANG RAYA

Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Siswa SDN dan SMPN Terima Batik dan Olahraga

...

Kebutuhan Guru SDN di Tangsel
TANGERANG RAYA

Kebutuhan Guru SDN di Tangsel Masih Tinggi, Pemkot Perkuat Layanan Pendidikan Lewat Sekolah Baru

...

Pria di Cibodas Tangerang Disekap karena Utang, Dua Pelaku Jadi Tersangka
TANGERANG RAYA

Pria di Cibodas Tangerang Disekap karena Utang, Dua Pelaku Jadi Tersangka

...

Sertipikat Tanah Wakaf Bertambah, Kantah Tangsel Serahkan 19 Sertipikat
TANGERANG RAYA

Sertipikat Tanah Wakaf Bertambah, Kantah Tangsel Serahkan 19 Sertipikat

...

HMI Tangerang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program MBG
TANGERANG RAYA

HMI Tangerang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program MBG

...

Brimob, Serang debt collector, mata elang, pengeroyokan, pembacokan,
PROVINSI BANTEN

Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembacokan Dua Anggota Brimob di Serang, Pelaku Ditahan

...

Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa
TANGERANG RAYA

Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

...

Kebakaran Dua Rumah di Cendana Residence Pamulang, Enam Orang Alami Luka-Luka
Berita Terkini

Kebakaran Dua Rumah di Cendana Residence Pamulang, Enam Orang Alami Luka-Luka

...

BPOM Minta Korban Kosmetik Ilegal Gugat Penjual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
TANGERANG RAYA

BPOM Minta Korban Kosmetik Ilegal Gugat Penjual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HALO NEWS
  • IKLAN
  • INDEKS BERITA
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In