Padahal seharusnya, Perwal memberikan hak suara kepada Ketua RW definitif beserta pengurus inti, karena ini merupakan hajat pesta demokrasi di lingkungan RW.
Usulan Pemilihan Ulang Ketua RW di Tujuh RW
Berdasarkan beberapa temuan kejanggalan tersebut, maka sudah menjadi keharusan bagi pihak kelurahan, dalam hal ini Lurah Keranggan, Agus Muhdi, untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan evaluasi secara menyeluruh atas penyelenggaraan pemilihan Ketua RW di tujuh RW di wilayahnya.
- Jika temuan kejanggalan itu benar adanya, maka menjadi keharusan bagi Lurah Keranggan untuk membatalkan dan tidak mengesahkan hasil pemilihan ketua RW di tujuh RW di wilayahnya.
- Lurah Keranggan menyelenggarakan Pemilihan Ulang Ketua RW di tujuh RW di kelurahannya, baik dilaksanakan dengan prinsip Musyawarah Untuk Mufakat atau dengan melalui pemilihan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
- Pemilihan ulang wajib dilakukan sesuai amanat Perwal Tangsel No.33/2013, dimana calon ketua RW dipilih oleh Pengurus inti RT DEFINITIF yang terdiri dari ketua RT, sekretaris dan bendahara dan bukan oleh Ketua RT, sekretaris dan bendahara RT yang belum DEFINITIF.
- Keterbatasan anggaran, waktu yang sempit maupun pelaksanaan pemilihan Ketua RW yang dinilai cukup melelahkan atau alasan lainnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak dilaksanakannya pemilihan ulang Ketua RW dan tidak bisa dijadikan alasan bagi Lurah Keranggan untuk tetap mengesahkan hasil Pemilihan Ketua RW yang dinilai cacat hukum.
- Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan sudah seharusnya menginstruksikan kepada Lurah Keranggan untuk mengevaluasi dan melaksanakan serta menegakkan amanat Perwal 33/2013, yakni menyelenggarakan kembali Pemilihan Ketua RW di tujuh wilayah di Kelurahan Keranggan. (*)
Page 5 of 5















