Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Diduga Keliru Tafsirkan Perwal 33/2013, Ketua RT Kehilangan Hak Suara Saat Pemilihan Ketua RW di Keranggan Tangsel

by Admin Halo Banten
21 Desember 2022
in POLITIK, PROVINSI BANTEN
Lurah Keranggan Dinilai Labrak Perwal Tangsel Jika Tetap Sahkan Hasil Pemilihan Ketua RW

Jadwal pelaksnaan pemilihan Ketua RW Se-kelurahan Keranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan. JARKASIH

Padahal, Perwal 33/2013 pasal 22 sudah sangat jelas menginstruksikan bahwa panitia pemilihan Ketua RW berjumlah lima orang. Terdiri dari Perangkat Kelurahan sebagai ketua merangkap anggota, pengurus RW sebagai sekretaris dan tiga orang pengurus RT dan atau tokoh masyarakat setempat sebagai anggota.

Namun dalam hal isu keterlibatan LPM sebagai panitia ini buru-buru diklarifikasi oleh ketua LPM yang menegaskan bahwa dalam ajang ini LPM hanya sebagai pendamping saja dan tidak terlibat dalam kepanitiaan. Kalaupun ada yang terlibat sebagai panitia itu sifatnya hanya pribadi dan bukan sebagai pengurus LPM.

Baca Juga:

HMI Tangerang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program MBG

HMI Tangerang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program MBG

Brimob, Serang debt collector, mata elang, pengeroyokan, pembacokan,

Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembacokan Dua Anggota Brimob di Serang, Pelaku Ditahan

Kejanggalan Keempat, pihak panitia pelaksana pemilihan ketua RW mengakui bahwa mereka tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Bagian Hukum Pemkot Tangsel terkait hasil penafsiran mereka terhadap pasal-pasal dalam Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022 sebelum dilaksanakannya Pemilihan ketua RW.

Kejanggalan Kelima, ketua RW definitif yang akan habis masa baktinya beserta pengurus inti RW tidak memiliki hak suara dalam Pemilihan RW. Dan dalam Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022 tidak ada satupun pasal maupun ayat yang memberikan hak suara kepada ketua RW dan pengurus inti RW untuk memilih calon ketua RW.

Page 4 of 5
Prev1...345Next
Tags: BantenKecamatan SetuKelurahan KerangganPemilihan Ketua RW di KerangganperwalTangerang SelatanTangsel
Previous Post

Sektor PBB dan BPHTB di Kabupaten Tangerang Diklaim Terus Tumbuh 

Next Post

Tersulut Cemburu, Mantan Napi di Tangerang Tusuk Teman Sendiri Hingga Tewas

BERITA LAINNYA

Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa
TANGERANG RAYA

Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

...

Kebakaran Dua Rumah di Cendana Residence Pamulang, Enam Orang Alami Luka-Luka
Berita Terkini

Kebakaran Dua Rumah di Cendana Residence Pamulang, Enam Orang Alami Luka-Luka

...

BPOM Minta Korban Kosmetik Ilegal Gugat Penjual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
TANGERANG RAYA

BPOM Minta Korban Kosmetik Ilegal Gugat Penjual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

...

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik di Tangerang, Sita 1,8 Juta Kosmetik Ilegal, Nilai Ekonomi Capai Rp27,6 Miliar
TANGERANG RAYA

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik di Tangerang, Sita 1,8 Juta Kosmetik Ilegal, Nilai Ekonomi Capai Rp27,6 Miliar

...

Polsek Ciputat Timur Ringkus Terduga Pencuri Motor, Akui Tiga Kali Beraksi di Tangsel
TANGERANG RAYA

Polsek Ciputat Timur Ringkus Terduga Pencuri Motor, Akui Tiga Kali Beraksi di Tangsel

...

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Lebaran Cisadane 2026 Angkut 12,7 Ton Sampah dari Sungai
TANGERANG RAYA

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Lebaran Cisadane 2026 Angkut 12,7 Ton Sampah dari Sungai

...

Tawuran Pelajar SMP di Sindang Jaya Tangerang Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
TANGERANG RAYA

Tawuran Pelajar SMP di Sindang Jaya Tangerang Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

...

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS 8.000 Wattpeak untuk TPST 3R Batan Indah, Dukung Energi Bersih dan Zero Waste
TANGERANG RAYA

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS 8.000 Wattpeak untuk TPST 3R Batan Indah, Dukung Energi Bersih dan Zero Waste

...

Satlantas Polres Tangsel Sisir BSD Grand Boulevard, Antisipasi Bahaya Ranjau Paku bagi Pengendara
TANGERANG RAYA

Satlantas Polres Tangsel Sisir BSD Grand Boulevard, Antisipasi Bahaya Ranjau Paku bagi Pengendara

...

Polsek Pamulang Tindak Cepat Laporan Keributan di SD Islam Pembangunan, Situasi Berlangsung Kondusif
TANGERANG RAYA

Polsek Pamulang Tindak Cepat Laporan Keributan di SD Islam Pembangunan, Situasi Berlangsung Kondusif

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HALO NEWS
  • IKLAN
  • INDEKS BERITA
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In