Diduga Keliru Tafsirkan Perwal 33/2013, Ketua RT Kehilangan Hak Suara Saat Pemilihan Ketua RW di Keranggan Tangsel

Oleh: Jarkasih

“Manis Belum Habis Sepah Dibuang”. Pribahasa di atas sepertinya tepat bila disematkan kepada para ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Keranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan Banten yang akan habis masa baktinya.

Bagaimana tidak. Masa jabatan sebagai ketua RT definitifnya belum habis saja, mereka seperti sudah tidak dianggap sebagai ketua RT definitif.

Sementara, para ketua RT terpilih yang belum dilantik dan belum miliki SK, sudah diberikan hak-haknya seperti layaknya ketua RT definitif.

BACA JUGA

Contoh kasus itu terjadi saat pemilihan ketua Rukun Warga (RW) di tujuh RW di Kelurahan Keranggan yang dilaksanakan selama beberapa hari yakni pada 11, 15, 17 dan 18 Desember kemarin.

Di mana dalam pemilihan ketua RW tersebut Ketua RT definitif beserta sekretaris dan bendaharanya tidak memiliki hak suara atau hak pilih. Padahal mereka merupakan ketua RT yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) sebagai ketua RT.

Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan No.33 tahun 2013 tentang penyelenggaraan RT dan RW.

Dalam Perwal itu disebutkan bahwa yang berhak memilih ketua RW adalah Ketua RT beserta pengurus inti RT, dalam hal ini Sekretaris dan Bendahara.

Lalu kenapa hak suara para ketua RT definitif, sekretaris dan bendaharanya ini hilang saat pemilihan ketua RW?

Berdasarkan keterangan salah satu anggota panitia terkait hilangnya hak suara ketua RT beserta sekretaris dan bendahara definitif yang kemudian diketahui hak suara mereka berpindah kepada ketua RT terpilih beserta sekretaris dan bendaharanya yang belum dilantik dan belum di-SK-kan oleh Lurah Keranggan sebagai RT definitif, dalam hal ini panitia mengacu mengacu pada Perwal 103/2022 pasal 66 ayat (2) dan Perwal 33/2013 pasal 44 serta hasil musyawarah dengan sejumlah elemen masyarakat.

Namun setelah dikaji lebih mendalam isi Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022 tentang penyelenggaraan RT dan RW, tidak ada satupun bunyi pasal atau ayat yang memberikan ruang bagi ketua RT terpilih, sekretaris dan bendaharanya untuk mendapatkan hak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua RT sebelum mereka dilantik dan menerima SK sebagai RT definitif. Termasuk tidak ada hak untuk memilih saat pemilihan ketua RW.

Sebaliknya, Perwal 33/2013 dan Perwal 103/2022 justru masih memberikan hak penuh kepada ketua RT definitif untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga masa baktinya berakhir tanpa terkecuali. Termasuk hak untuk memilih dalam pemilihan Ketua RW.

Kejanggalan-Kejanggalan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW di Keranggan

Dari hasil kajian, ditemukan beberapa kejanggalan kenapa hak suara atau hak pilih bagi para ketua RT dan jajarannya itu hilang? Atau mungkinkah juga ada upaya untuk menghilangkan hak suara mereka?

Kejanggalan Pertama, Panitia Pemilihan Ketua RW diduga keliru dalam menafsirkan bunyi Perwal 33/2013 pasal 20 point (a) dan Pasal 44. Serta Perwal 103/2022 pasal 66 ayat (1) ayat (2) dan pasal 67.

Kekeliruan itu berakibat pada hilangnya hak suara para ketua RT definitif beserta sekretaris dan bendaharanya.

Kejanggalan Kedua, fakta di lapangan terungkap mereka yang mencalonkan diri sebagai Ketua RW di Kelurahan Keranggan ternyata seluruhnya merupakan para ketua RT definitif dan ketua RW definitif yang masa baktinya akan segera habis.

Beredar kabar di masyarakat, pihak panitia pelaksana diduga telah membatasi bahwa yang berhak mencalonkan diri sebagai ketua RW hanya para ketua RT yang akan habis masa baktinya. Belum diketahui apakah aturan tersebut benar dibuat oleh panitia pelaksana atau hanya isu belaka?

Namun yang jelas, aturan itu bertentangan baik dengan Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022. Aturan pembatasan itu juga telah menghalangi hak-hak masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RW.

Kejanggalan Ketiga, yakni dalam hal pembentukan kepanitiaan. Masyarakat tidak banyak yang tahu siapa saja personil yang ditunjuk oleh Lurah Keranggan untuk menjadi panitia pemilihan di setiap RW.

Lagi-lagi kabar beredar di masyarakat bahwa panitia pelaksana pemilihan ketua RW di Kelurahan Keranggan adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Kabar lainnya beredar bahwa sejumlah pengurus LPM ditunjuk untuk menjadi panitia pemilihan ketua RW. Ada juga kabar berhembus bahwa LPM atau pengurus LPM hanya sebagai pendamping dalam Pemilihan Ketua RW.

Padahal, Perwal 33/2013 pasal 22 sudah sangat jelas menginstruksikan bahwa panitia pemilihan Ketua RW berjumlah lima orang. Terdiri dari Perangkat Kelurahan sebagai ketua merangkap anggota, pengurus RW sebagai sekretaris dan tiga orang pengurus RT dan atau tokoh masyarakat setempat sebagai anggota.

Namun dalam hal isu keterlibatan LPM sebagai panitia ini buru-buru diklarifikasi oleh ketua LPM yang menegaskan bahwa dalam ajang ini LPM hanya sebagai pendamping saja dan tidak terlibat dalam kepanitiaan. Kalaupun ada yang terlibat sebagai panitia itu sifatnya hanya pribadi dan bukan sebagai pengurus LPM.

Kejanggalan Keempat, pihak panitia pelaksana pemilihan ketua RW mengakui bahwa mereka tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Bagian Hukum Pemkot Tangsel terkait hasil penafsiran mereka terhadap pasal-pasal dalam Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022 sebelum dilaksanakannya Pemilihan ketua RW.

Kejanggalan Kelima, ketua RW definitif yang akan habis masa baktinya beserta pengurus inti RW tidak memiliki hak suara dalam Pemilihan RW. Dan dalam Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022 tidak ada satupun pasal maupun ayat yang memberikan hak suara kepada ketua RW dan pengurus inti RW untuk memilih calon ketua RW.

Padahal seharusnya, Perwal memberikan hak suara kepada Ketua RW definitif beserta pengurus inti, karena ini merupakan hajat pesta demokrasi di lingkungan RW.

Usulan Pemilihan Ulang Ketua RW di Tujuh RW

Berdasarkan beberapa temuan kejanggalan tersebut, maka sudah menjadi keharusan bagi pihak kelurahan, dalam hal ini Lurah Keranggan, Agus Muhdi, untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Melakukan evaluasi secara menyeluruh atas penyelenggaraan pemilihan Ketua RW di tujuh RW di wilayahnya.
  • Jika temuan kejanggalan itu benar adanya, maka menjadi keharusan bagi Lurah Keranggan untuk membatalkan dan tidak mengesahkan hasil pemilihan ketua RW di tujuh RW di wilayahnya.
  • Lurah Keranggan menyelenggarakan Pemilihan Ulang Ketua RW di tujuh RW di kelurahannya, baik dilaksanakan dengan prinsip Musyawarah Untuk Mufakat atau dengan melalui pemilihan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
  • Pemilihan ulang wajib dilakukan sesuai amanat Perwal Tangsel No.33/2013, dimana calon ketua RW dipilih oleh Pengurus inti RT DEFINITIF yang terdiri dari ketua RT, sekretaris dan bendahara dan bukan oleh Ketua RT, sekretaris dan bendahara RT yang belum DEFINITIF.
  • Keterbatasan anggaran, waktu yang sempit maupun pelaksanaan pemilihan Ketua RW yang dinilai cukup melelahkan atau alasan lainnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak dilaksanakannya pemilihan ulang Ketua RW dan tidak bisa dijadikan alasan bagi Lurah Keranggan untuk tetap mengesahkan hasil Pemilihan Ketua RW yang dinilai cacat hukum.
  • Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan sudah seharusnya menginstruksikan kepada Lurah Keranggan untuk mengevaluasi dan melaksanakan serta menegakkan amanat Perwal 33/2013, yakni menyelenggarakan kembali Pemilihan Ketua RW di tujuh wilayah di Kelurahan Keranggan. (*)

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Perempuan Tak Bisa Keluar dari Daycare Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Penguncian

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel memicu penyelidikan Polsek Ciputat Timur setelah laporan masuk melalui Call Center 110 Polri pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel membawa personel piket fungsi Polsek Ciputat Timur ke sebuah bangunan di Jalan Cendrawasih V No. 134, Kelurahan Sawah Baru, […]

Anggota TNI AD Tewas di Kelapa Dua Tangerang, Polisi Temukan Sejumlah Luka Tusuk

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus anggota TNI AD tewas di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menyita perhatian masyarakat. Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Minggu, (19/7/2026). Korban merupakan personel Yon TP 804/Nabire yang menjalankan tugas bantuan personel di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga menemukan jasad […]

Kemarau Panjang di Kabupaten Tangerang, Pemkab Siaga Kebakaran

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kemarau panjang di Kabupaten Tangerang Banten, menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Tangerang saat apel pagi di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, Tigaraksa, Senin, (20/7/2026). Asisten Daerah III Bidang Hukum, Administrasi, dan Umum, Firzada Mahalli, memimpin apel sekaligus menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh aparatur sipil negara. Firzada mengawali arahannya dengan mengapresiasi keberhasilan Kafilah Kabupaten […]

Kebakaran Gudang di Benda Tangerang, Brimob Bantu Padamkan Api

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kebakaran gudang di Benda Kota Tangerang Banten, tepatnya di Jalan Perancis, menghanguskan tiga bangunan pergudangan, Minggu, (19/7/2026). Personel Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu proses pemadaman hingga situasi kembali terkendali. Api mulai muncul sekitar pukul 18.27 WIB. Petugas akhirnya menguasai kobaran api sekitar pukul 23.00 WIB setelah bekerja selama lebih dari […]

Larangan Pungli Damkar Tangsel Diperketat, Petugas Minta Uang Terancam Putus Kontrak

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Larangan pungli Damkar Tangsel semakin diperketat. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan seluruh layanan penyelamatan wajib bebas pungutan. Setiap petugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, larangan pungli Damkar Tangsel berlaku untuk seluruh personel tanpa pengecualian. Ahmad […]

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Sepatan Tangerang Diciduk Polisi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus jual obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka beserta barang […]