Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Beberapa perusahaan di Kota Tangerang masih ada yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Hal itu terbukti dengan banyaknya laporan pengaduan THR lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
Berdasarkan catatan di Dinas tersebut, pada lebaran 2024 lalu terdapat 11 perusahaan yang tidak memberikan THR, pembayaran THR di cicil atau tidak full.
Karenanya, Dinas ketenagakerjaan Kota Tangerang akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Disnaker Kota Tangerang telah melakukan koordinasi dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan itu,” Kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Rabu (17/4/2024).
Tim pengawas lanjutnya, akan turun langsung mengecek perusahaan – perusahaan tersebut.
“Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR,” kata Ujang melalui keterangan resmi.
Sebab, tambahnya, jauh hari sebelum waktu penyaluran THR, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan agar memberikan THR sesuai penghitungan yang berlaku.















