Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Ketua Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek (PPRNP) Pardamean Sebayang menegaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas Puspiptek yang saat ini masih dihuni oleh para pensiunan ilmuwan Puspiptek, di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Menurut Pardamean, yang berhak lakukan eksekusi adalah Pengadilan, setelah adanya putusan inkrah.
“Ga ada dasar hukumnya BRIN berhak atau berwenang lakukan eksekusi rumah dinas Puspiptek, yang berwenang ya pengadilan, itupun setelah ada putusan inkrah,” tegas Pardamean kepada halobanten.com, di lokasi aksi damai menolak eksekusi pengosongan rumah dinas, Senin (20/5/2024).
Oleh karena itu, para pensiunan ilmuwan Puspiptek akan tetap bertahan menempati rumah dinas Puspiptek.
“Selama belum ada putusan pengadilan, kami akan tetap bertahan,” tegasnya.
Seperti telah diberitakan, BRIN kembali surati pensiunan ilmuwan Puspiptek yang menempati rumah dinas Puspiptek.
Bahkan BRIN kali ini mengancam akan memgeksekusi mengosongkan paksa rumah dinas Puspiptek jika penghuninya mengabaikan surat tersebut.
Isi surat itu prihal eksekusi pengosongan rumah negara. Surat yang bersifat segera itu diterbitkan oleh Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN pada 14 Mei 2024.
Surat bernomor 8-2575/1124/PL02:00/5/2024 tersebut ditujukan kepada salah satu penghuni Perumahan Dinas BRIN KST B Habible Serpong yang merupakan pensiunan peneliti atau ilmuwan Puspiptek di Blok III D dan III B.















