Ketua PPRNP : BRIN Tak Punya Hak Eksekusi Pengosongan Rumah Dinas Puspiptek

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Ketua Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek (PPRNP) Pardamean Sebayang menegaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas Puspiptek yang saat ini masih dihuni oleh para pensiunan ilmuwan Puspiptek, di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Menurut Pardamean, yang berhak lakukan eksekusi adalah Pengadilan, setelah adanya putusan inkrah.

“Ga ada dasar hukumnya BRIN berhak atau berwenang lakukan eksekusi rumah dinas Puspiptek, yang berwenang ya pengadilan, itupun setelah ada putusan inkrah,” tegas Pardamean kepada halobanten.com, di lokasi aksi damai menolak eksekusi pengosongan rumah dinas, Senin (20/5/2024).

BACA JUGA

Oleh karena itu, para pensiunan ilmuwan Puspiptek akan tetap bertahan menempati rumah dinas Puspiptek.

“Selama belum ada putusan pengadilan, kami akan tetap bertahan,” tegasnya.

Seperti telah diberitakan, BRIN kembali surati pensiunan ilmuwan Puspiptek yang menempati rumah dinas Puspiptek.

Bahkan BRIN kali ini mengancam akan memgeksekusi mengosongkan paksa rumah dinas Puspiptek jika penghuninya mengabaikan surat tersebut.

Isi surat itu prihal eksekusi pengosongan rumah negara. Surat yang bersifat segera itu diterbitkan oleh Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN pada 14 Mei 2024.

Surat bernomor 8-2575/1124/PL02:00/5/2024 tersebut ditujukan kepada salah satu penghuni Perumahan Dinas BRIN KST B Habible Serpong yang merupakan pensiunan peneliti atau ilmuwan Puspiptek di Blok III D dan III B.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Manajemen Pengadaan barang dan Jasa BRIN, Arywati Marganingsih menyebutkan bahwa batas waktu untuk mengosongkan dan mengembalikan Rumah Negara beserta kuncinya yang beralamat di Perumahan Dinas BRIN KST BJ Habibie Serpong Blok III D Nomor 30 Tipe 70, Serpong Kota Tangerang Selatan yaitu tanggal 15 Mei 2024 telah berakhir, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut penghuni rumah dinas tersebut.

Pihaknya beralasan adanya pekerjaan pelebaran Jalan Raya Puspiptek memiliki potensi gangguan keamanan dan keselamatan di sekitar lokasi pembangunan, sehingga Sekretaris Utama selaku pengelola Rumah Negara berkepentingan untuk segera mengosongkan Rumah Negara yang dihuni oleh pensiunan ilmuwan Puspiptek tersebut sebelum program pembangunan jalan dilaksanakan.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan,” kata Arywati dalam suratnya.

Pihaknya juga mengingatkan kembali bahwa penghuni rumah dimaksud saat ini telah purnabakti (pensiun) sehingga sudah tidak memenuhi syarat untuk menghuni Rumah Negara sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dengan ini kami mohon agar Saudara segera mengosongkan dan mengembalikan, serta menyerahkan kunci Rumah Negara yang Saudara huni kepada BRIN c.q. Biro Manajemen Barang Millik Negara dan Pengadaan, paling lambat tanggal 17 Mei 2024,” tegas Arywati.

Apabila sampai waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum menindaklanjuti hal tersebut, kata Arywati, maka pihaknya akan melakukan pengosongan paksa dan pengamanan aset atas Rumah Negara yang dihuni oleh pensiunan ilmuwan Puspiptek pada tanggal 20 Mei 2024.

Surat yang dilayangkan kepada salah satu pensiunan ilmuwan Puspiptek tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Sekretaris Utama Nomar B-4242/112/RT.04/3/2024 Tanggal 22 Maret 2024 prihal pemberitahuan dan pengosongan Rumah Negara dan surat dari Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi nomor B- 2361/11.6/PL00/4/2024 Tanggal 20 April 2024 perihal Rumah Negara yang berdampak pada pembangunan jalan lingkar KST, PUSPIPTEK BRIN-Serpong. (Red)

BERITA LAINNYA