Kejari Pandeglang kemudian mengirim surat permohonan bantuan pencarian atau penangkapan kepada Kejati Banten dengan nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
“Surat ini meminta bantuan pencarian atas nama tersangka Tomy M Payumi dalam perkara korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu unit bank Himbara Branch Office Pandeglang Tahun 2022-2023,” ungkap Rangga.
Saat proses pengamanan, Tomi M Payumi bersikap kooperatif, sehingga keseluruhan proses berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, petugas menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang guna menjalani proses hukum lanjutan.
Tersangka Tomi segera menjalani penahanan di Rutan Pandeglang. Penahanan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2025 sampai berkas perkaranya siap Kejaksaan limpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
(Jek/Red)















