Lebih lanjut, Benyamin Davnie menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.
Rapat Paripurna ini menjadi wadah penting bagi DPRD untuk mencermati dan memberikan masukan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023/2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel. (Alif/Red)
Page 2 of 2















