Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Wali Kota Tangsel kepada DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023/2024.
Rapat yang dilangsungkan di Gedung DPRD Tangsel ini dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, serta sekitar 30 anggota DPRD.
Dasar pelaksanaan Rapat Paripurna ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dia memaparkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 yang merupakan Laporan Keuangan ke-15 dan sekaligus menandakan perolehan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-12 bagi Kota Tangerang Selatan.
Pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen dan upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Tangsel dalam rangka meningkatkan kinerja, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Semoga kita terus diberikan kekuatan untuk dapat mempertahankan opini WTP sehingga terwujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin Davnie.
Lebih lanjut, Benyamin Davnie menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.
Rapat Paripurna ini menjadi wadah penting bagi DPRD untuk mencermati dan memberikan masukan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023/2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel. (Alif/Red)





















