Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — DPRD Tangsel secara resmi menyerahkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Tangsel. Prosesi penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (11/9/2025).
Raperda ini, telah melalui proses penyusunan sejak tahun 2023, lahir dari inisiatif DPRD, khususnya Fraksi PKB, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi, Kementerian Agama, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), hingga Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI).
Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan memberdayakan pesantren.
DPRD menegaskan bahwa keberadaan pesantren tidak bisa terpisahkan dari sejarah panjang bangsa Indonesia. Jauh sebelum kemerdekaan, pesantren bersama para kiai dan santri menjadi motor perjuangan rakyat melawan penjajah, sekaligus berfungsi sebagai basis pendidikan agama, moral, dan sosial kemasyarakatan.
“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter, penggerak sosial, bahkan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan Raperda ini, kami ingin memastikan ada regulasi yang berpihak, jelas, dan berkelanjutan untuk penguatan pesantren di Tangsel,” ujar Muthmainnah, salah satu pengusul Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kondisi Pesantren di Tangsel dan Tujuan Raperda
Berdasarkan data Kementerian Agama Kota Tangsel tahun 2023, terdapat lebih dari 99 pesantren yang terdaftar resmi, ditambah dengan sejumlah pesantren salafiyah.
Namun, banyak pesantren masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sarana prasarana, kesulitan akses pendanaan, dan kurangnya keterlibatan dalam pembangunan daerah.
Selama ini, bantuan dari pemerintah daerah hanya bersifat stimulan dan belum mampu menyentuh kebutuhan mendasar pesantren secara menyeluruh.
Oleh karena itu, DPRD menganggap perlu adanya regulasi komprehensif yang mengatur agar fasilitasi pesantren dapat berjalan optimal, terstruktur, dan berkelanjutan.
Raperda ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya, mewujudkan tata kelola fasilitasi pesantren yang baik, profesional, dan berdaya saing. Mendorong pesantren untuk menjadi pusat pendidikan berkualitas, mandiri, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Memperkuat peran pesantren dalam menjaga stabilitas sosial, membina kerukunan umat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengoptimalkan peran pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat dan pelestarian budaya lokal.
Memberikan perlindungan, pembinaan, serta pemberdayaan kepada santri, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar. Membuka peluang kerja sama antara pesantren dengan perguruan tinggi, dunia industri, serta program CSR perusahaan.
Dengan tujuan-tujuan ini, DPRD berharap pesantren di Tangsel dapat bertransformasi menjadi lembaga yang tidak hanya fokus pada pendidikan agama, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota yang mengusung moto Cerdas, Modern, dan Religius.
Dukungan dan Tahapan Selanjutnya
Sejak awal pengusulannya, Raperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan bersama Sekretariat DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kementerian Hukum Provinsi Banten, Biro Hukum Pemprov Banten, hingga Kementerian Agama Tangsel. Selain itu, pemangku kepentingan lokal seperti FSPP dan RMI juga terlibat dalam proses perumusan.
Landasan hukum Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
“Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan pesantren memiliki peran strategis dalam membangun peradaban, membentuk generasi unggul, dan ikut serta dalam memperkuat identitas Kota Tangsel sebagai kota modern sekaligus religius,” tambah Muthmainnah.
DPRD Tangsel berharap Wali Kota memberikan perhatian dan keberpihakan penuh terhadap Raperda tersebut agar segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah akan memiliki instrumen hukum yang jelas untuk mengimplementasikan program-program fasilitasi pesantren dalam rencana strategis maupun RKPD. (ADV)















