Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima dua laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024.
Laporan pertama diajukan oleh caleg Partai Demokrat dapil Pamulang, Irfan Eka Saputra dan Dedi Rustiadi, terkait dugaan penggelembungan suara terhadap caleg nomor 1 Demokrat, Rizki Jonis.
Dugaan ini melanggar Pasal 532 dan/atau Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan kedua datang dari caleg PSI dapil Pondok Aren terkait dugaan penggelembungan suara terhadap Yulianah, caleg terpilih.
Bawaslu masih mendalami kasus ini dan belum meneruskannya ke kepolisian.
Selain laporan pidana, Bawaslu Tangsel juga menerima laporan pelanggaran administrasi dari caleg PAN dan PSI.















