Dengan begitu, Sambungnya, kedua tersangka yang berinisial AB dan RSAK di periksa.
Ditemukan Data Fiktif
Hasil dari pemeriksaan, bebernya, kedua orang tersebut diduga melakukan penyimpangan korupsi, sehingga di jebloskan ke dalam tahanan Kejari Kota Tangerang.
“Modus operandi yang mereka lakukan yaitu, secara bersama-sama melakukan penagihan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom akses,” ujarnya.
Data pekerjaan fiktif tersebut, ucapnya, sengaja mereka lakukan dengan mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses.
Sehingga, ketika di lakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut benar dan dapat di tagih oleh para mitra.
Akibat perbuatannya, kata Lanang, kedua tersangka terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun core bisnis PT. Telkom Akses bergerak di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya adalah pemasangan Indihome.
Guna mempermudah pekerjaannya tersebut, PT. Telkom Akses menggunakan Pihak Ketiga (mitra) dalam melakukan instalasi di lapangan.(Cak)















