Jakarta, HALOBANTEN.COM – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), melalui Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan (BMNP), tengah melakukan upaya penertiban terhadap rumah dinas atau yang dikenal sebagai rumah negara.
BRIN mengklaim rumah dinas atau rumah negara di Kawasan Puspiptek Serpong Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten masuk kategori rumah negara golongan I sehingga tidak bisa dialihkan haknya kepada penghuni rumah negara.
Rumah-rumah tersebut bukan hanya tersebar di Komplek Perumahan Puspiptek, Serpong Kecamatan Setu, Tangsel, Banten saja namun ada juga di komplek lainnya di lingkungan BRIN.
Sejumlah rumah negara masih dihuni oleh individu dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tindakan ini merupakan respons terhadap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) atas Laporan Keuangan tahun 2020-2022, ketika BRIN masih dikelola oleh Kementerian Riset dan Teknologi, serta temuan serupa pada Laporan Keuangan tahun 2022 setelah BRIN berdiri.
Kepala Biro Manajemen BMNP, Arywarti Marganingsih, menjelaskan upaya penertiban rumah dinas atau rumah negara BRIN ini sudah diawali dengan mediasi antara BRIN dengan sejumlah perwakilan penghuni Rumah Negara pada tanggal 22 Juli 2022.
Dari pertemuan itu terungkap adanya keinginan dari para pensiunan Puspiptek/BRIN untuk dapat menghuni rumah negara seumur hidup.
Selain itu, ada juga keinginan dari para pensiunan Puspiptek/BRIN untuk memiliki rumah negara tersebut.
Dalam hal ini, para pensiunan Pupiptek/BRIN yang menghuni rumah negara tersebut berharap status golongan rumah negara di kawasan tersebut dapat diubah menjadi golongan III sehingga mereka dapat membeli dan memilikinya.
Namun pihak BRIN tidak dapat memenuhi keinginan itu karena status golongan Rumah Negara pada Kawasan Puspiptek/BRIN adalah Rumah Negara Golongan I yang tidak dapat dialihkan haknya kepada penghuni dan tercatat sebagai Barang Milik Negara BRIN pada aplikasi SAKTI Kementerian Keuangan.
Arywarti menegaskan, penertiban rumah negara ini dilakukan terhadap rumah yang dihuni oleh pensiunan dan juga keluarga pensiunan yang sudah meninggal, serta terhadap pihak-pihak lainnya yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Peraturan BRIN Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di lingkungan BRIN.
Terdapat 287 Penghuni Pensiunan dari Luar BRIN, 28 Keluarga Pensiunan
Arywarti menjelaskan bahwa temuan BPK RI berkaitan dengan adanya penghuni rumah negara di lingkungan BRIN yang tidak memenuhi syarat, seperti pensiunan atau keluarga pensiunan.
Atas rekomendasi BPK, BRIN diarahkan untuk melakukan penertiban terhadap penghuni rumah negara yang tidak memenuhi syarat.
“Rekomendasi dari BPK RI menyarankan agar BRIN melakukan penertiban penghunian rumah negara bagi mereka yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan seperti pensiunan,” ungkap Arywarti seperti dikutip dalam keterangan resminya yang disiarkan melalui laman BRIN.
Data menunjukkan bahwa di Perumahan Puspiptek, terdapat 287 penghuni pensiunan dari luar BRIN dan 48 keluarga pensiunan.
Syarat-syarat untuk menjadi penghuni rumah negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
Arywarti menegaskan bahwa penertiban rumah negara ditujukan kepada penghuni pensiunan dan keluarga pensiunan yang sudah meninggal, serta individu lain yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan BRIN Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di lingkungan BRIN.
Pembiaran penghunian rumah negara oleh pihak yang tidak berhak dapat berdampak negatif pada penilaian kinerja BRIN oleh BPK RI dalam hal akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
Sebelumnya diberitakan, para penghuni rumah dinas Puspiptek/BRIN yang merupakan pensiunan ilmuwan atau peneliti Puspiptek menyatakan akan tetap bertahan dan akan melawan kebijakan pengosongan rumah dinas atau rumah negara tersebut.
“Kita akan tetap bertahan dan akan melawan,” kata Pardamean Sebayang, Ketua Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek/BRIN kepada halobanten.com, saat acara halal bihalal Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek, di Masjid Bahrul Ulum, kawasan BRIN Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Sabtu (27/4/2024) lalu.
Pihaknya akan bertahan karena BRIN tidak memiliki dasar yang kuat untuk lakukan pengosongan rumah dinas Puspiptek/BRIN.
Dia berdalih, rumah dinas sebagai rumah negara hanyalah klaim sepihak dari BRIN.
Senada diungkapkan Hasanudin, konsultan hukum Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek/BRIN.
Kepada halobanten.com, Hasanudin mengatakan bahwa status rumah dinas Puspiptek/BRIN saat ini belum jelas. Oleh karena itu, saat ini rumah dinas tersebut dihuni oleh pegawai Puspiptek dari semua golongan pegawai.
“Rumah dinas itu belum ada status golongannya apakah rumah dinas jabatan, apa golongan dua atau tiga, kita sudah telusuri status rumah dinas itu,” kata Hasanudin.
Pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan. “Kami akan bertahan sampai ada putusan dari pengadilan,” pungkasnya. (Red)


























